REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat melayat kerabat atau keluarga yang sedang berduka, masyarakat perkotaan terbiasa mengenakan busana serba hitam. Pemilihan opsi warna ini umumnya bermaksud menunjukkan perasaan belasungkawa atau simpati terhadap mereka yang ditinggalkan.
Namun, pemaknaan ini kerap berkembang menjadi anggapan tersendiri. Mengenakan pakaian hitam dipandang sebagaoi sebuah keharusan bagi setiap orang yang bertakziah.
Padahal, pandangan tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan ajaran Islam. Syariat tidak menetapkan kewajiban khusus terkait warna pakaian bagi para pelayat.
Sikap berkabung bagi keluarga yang ditinggal wafat dikenal dengan istilah ihdad. Seperti dilansir NU Online, para ulama umumnya memperbolehkan istri yang ditinggal mati suaminya untuk memakai busana hitam dalam kontkeks ihdad.
Adapun ulama mazhab Hanafi melarang pakaian serba hitam selain bagi suami atau istri yang ditinggal mati. Begitu pula dengan ulama mazhab Maliki. Mereka membolehkan busana hitam bagi istri, yang ditinggal wafat suaminya, kecuali jika busana hitam itu dianggap mewah bagi masyarakat setempat.
Adapun Imam Qulyubi, seorang ulama mazhab Syafi’i, mengharamkan busana serba hitam bagi istri yang ditinggal mati suami, apabila warna hitam itu dianggap mewah.
Seperti yang dinukil dari Imam Mawardi dalam kitab ‘Al-Hawi’, Imam Nawawi pendapat mengenai pakaian hitam dalam konteks ihdad: "Berbusana hitam ketika takziah, apabila ditujukan sebagai tanda belasungkawa, bagi petakziyah tidak diperbolehkan, yakni apabila tebersit niat penentangan atas takdir Allah. Hal itu merupakan sesuatu yang buruk dan dibenci, seperti yang termaktub dalam sebuah hadis. Adapun memakai (busana) hitam bagi seorang laki-laki dalam takziah hukumnya makruh."
Dengan demikian, hukum memakai busana hitam ketika bertakziah dikembalikan kepada niat pemakainya. Jika ia tidak berniat menampilkan kesan kemewahan atau hal-hal lain yang cenderung takabur atau kesombongan, maka hukumnya boleh saja (mubah).
Adapun memakai busana berwarna selain hitam pun boleh saja, selama niatnya benar dan tampil dengan sopan santun.

1 hour ago
1














































