Jakarta, CNN Indonesia --
Hiu paus jantan berukuran 5,2 meter ditemukan mati terdampar di pesisir Muara Mati, Bekasi, Jawa Barat pada Selasa (30/9) lalu.
Satwa laut dilindungi ini terjebak di jaring sero milik nelayan sebelum akhirnya ditarik ke daratan untuk penanganan. Penanganan dilakukan tim WWF-Indonesia bersama DKP Jawa Barat dan LPSPL Serang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penanganan lanjutan dilakukan keesokan harinya mulai dari pengukuran tubuh, pengambilan sampel sirip dan insang, serta penguburan hiu paus di kawasan mangrove sedalam 1 meter dengan panjang galian 6 meter.
"Berdasarkan laporan Kelompok Masyarakat Pengawasan (Pokmaswas) Laut Jaya Bahari Kabupaten Bekasi, Selasa, 30 September 2025, tentang hiu paus yang terdampar di Muara Mati Ali, Desa Pantai Bahagia, Muara Gembong," ujar Dyah Ayu Purwaningsih, Kepala Bidang Kelautan Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat pada Kamis (2/10), dikutip dari Instagram WWF-Indonesia.
"Dinas Kelautan dan Perikanan Jawa Barat, sebagai respon cepat terhadap pengaduan masyarakat, berkolaborasi dengan WWF-Indonesia untuk dapat membantu penanganan hiu paus," lanjutnya.
Masyarakat Desa Pantai Bahagia disebut memiliki kesadaran penuh bahwa hiu paus adalah hewan dilindungi dan tidak boleh dikonsumsi.
Masyarakat desa ini menegaskan bahwa mereka tidak pernah mengkonsumsi hiu raksasa tersebut. Bagi mereka, hiu paus bukan sekadar ikan besar, melainkan sosok penolong bagi nelayan di laut.
Selain meyakini hiu paus adalah penolong nelayan, mereka juga meyakini memotong atau memakannya dapat mendatangkan musibah. Oleh karena itu, hiu paus dikuburkan secara utuh dengan kain kafan sebagai bentuk penghormatan.
"Hiu Paus atau Rhincodon typus adalah jenis hiu yang termasuk sebagai mega fauna dengan status perlindungan penuh berdasarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan nomor 18 tahun 2013, sehingga suatu bagian hingga produk turunannya tidak boleh dimanfaatkan sebagai upaya pelestarian biota," tutur Fitrian Dwi Cahyo, Ketua Tim Kerja Perlindungan dan Pelestarian LPSPL Serang.
"Oleh karena itu, biota hiu paus yang terdampar harus segera ditangani secara cepat salah satunya dengan dikubur," imbuhnya.
Lebih lanjut, kearifan lokal masyarakat desa ini menjadi wujud nyata penghormatan terhadap laut dan satwa dilindungi, sekaligus pengingat bahwa keberlanjutan laut juga lahir dari budaya serta tradisi masyarakat pesisir.
Ahmad Qurtubi, Sekretaris Desa Pantai Bahagia, mengatakan hiu itu ditemukan dalam keadaan mati saat ditemukan nelayan tak jauh dari bibir pantai.
Ia mengungkapkan penemuan satwa laut dilindungi penuh tersebut pertama kali dilaporkan oleh seorang nelayan setempat bernama Rohani (42) saat dirinya sedang mencari ikan menggunakan alat tangkap tradisional.
"Saat lagi menyisir dengan sero (alat tangkap), dia menemukan ikan itu masuk ke dalam sero sudah dalam keadaan mati," kata Ahmad, melansir Antara, Selasa (30/9).
Karena ukuran ikan yang besar, Rohani meminta kemudian bantuan teman-temannya untuk mengevakuasi bangkai ikan tersebut dari alat tangkapnya.
"Dia bingung bagaimana cara mengeluarkan ikan sebesar itu, lalu dia memanggil teman-temannya untuk membantu evakuasi," katanya.
Proses evakuasi dilakukan dengan menarik bangkai ikan hiu tersebut menuju daratan. Dari hasil pemeriksaan sementara, tidak ditemukan luka di tubuh ikan.
"Kalau saya lihat, tidak ada bekas luka pada tubuhnya. Belum jelas sebab kematian ikan," katanya.
(lom/dmi)