Ikadin Minta RUU Perampasan Aset Tetap Jamin Kepastian Hukum

2 days ago 2
Ikadin Minta RUU Perampasan Aset Tetap Jamin Kepastian Hukum Ilustrasi .(Metro TV)

KETUA Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin), Maqdir Ismail, mengingatkan Komisi III DPR RI agar perumusan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, prinsip keadilan, serta kepastian hukum bagi masyarakat.

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Maqdir saat menghadiri Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (3/8).

Ia menegaskan, RUU Perampasan Aset jangan sampai mengadopsi mekanisme yang terlampau regresif hingga mengabaikan hak-hak dasar warga negara dan pihak ketiga dalam proses penegakan hukum.

"Jangan sampai dikatakan bahwa beban pembuktian sepenuhnya berada pada orang yang asetnya hendak dirampas. Kita tidak ingin RUU Perampasan Aset ini menghukum hak untuk diam. Hukum tetap harus berpijak pada kepastian, keadilan, dan kemanfaatan," ujar Maqdir.

LIMA CATATAN STRATEGIS
Maqdir merincikan sedikitnya ada lima keputusan strategis perancangan yang harus dijawab secara jelas dan eksplisit dalam norma pasal RUU Perampasan Aset:

  •     Kepastian Jenis Aset & Dasar Pembuktian: Kepastian jenis aset yang dapat dirampas beserta dasar hukum pembuktiannya.
  •     Beban Pembuktian & Kontrol Yudisial: Penjelasan teknis mengenai pihak yang menanggung beban pembuktian agar tidak membebankan subjek secara sepihak, mekanisme kontrol yudisial, pembekuan, imunitas, hingga kerja sama internasional untuk mencegah penyalahgunaan wewenang penyidik.
  •     Perlindungan Pihak Ketiga: Kejelasan perlindungan hukum dan proporsionalitas bagi pihak ketiga beritikad baik jika terjadi kekeliruan eksekusi atau putusan bebas.
  •     Pengelolaan Pascaperampasan: Pengaturan pascaperampasan yang mencakup pelaporan, pengelolaan nilai ekonomi aset, hingga mekanisme ganti rugi.
  •     Klasifikasi Aset Sitaan: Pemilahan rinci jenis-jenis aset yang dapat disita, mencakup hasil langsung (uang suap/jarahan), hasil tidak langsung (bunga/dividen), aset yang berubah bentuk atau bercampur dengan harta sah, sarana kejahatan, hingga aset pengganti.

HARUS BERBASIS BUKTI PERMULAAN
Lebih lanjut, Maqdir menggarisbawahi bahwa perampasan aset sebelum adanya putusan pidana berkekuatan hukum tetap (inkracht) harus didasari bukti permulaan yang kuat dan teruji, bukan sekadar andaian 'patut diduga'.

"Syarat perampasan itu harus betul-betul berbasis bukti permulaan, bukan praduga bersalah. Kejelasan definisi ini penting untuk mencegah pemindahan aset ilegal, menjaga nilai ekonomi aset, sekaligus melindungi harta yang sah," pungkasnya. (Faj/P-2)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |