Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) sekaligus memperluas edukasi keimigrasian.(Dok.Istimewa)
KANTOR Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta memperkuat pengawasan terhadap warga negara asing (WNA) sekaligus memperluas edukasi keimigrasian kepada masyarakat untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang (TPPO), penyelundupan manusia (TPPM), dan berbagai kejahatan lintas negara, termasuk penipuan daring bermodus love scamming.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta Tedy Ryandi mengatakan penguatan dilakukan melalui dua pendekatan, yakni program Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) untuk meningkatkan literasi masyarakat serta pengawasan WNA melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA).
"Imigrasi untuk rakyat bukan sekadar slogan. Kami hadir langsung di tengah masyarakat melalui Desa Binaan Imigrasi dan PIMPASA, sekaligus tetap tegas melakukan pengawasan terhadap warga negara asing yang melanggar aturan," kata Tedy dalam program Bincang Tipis-Tipis di kanal Tale Trias Info.
Menurutnya, rendahnya pemahaman masyarakat mengenai prosedur bekerja ke luar negeri masih menjadi salah satu penyebab munculnya kasus TPPO dan TPPM. Karena itu, sejak 2025 Imigrasi Yogyakarta membentuk Desa Binaan Imigrasi (DBI) sebagai pusat edukasi keimigrasian di tingkat desa.
Hingga pertengahan 2026, sebanyak 15 Desa Binaan Imigrasi telah dibentuk di wilayah kerja Kantor Imigrasi Yogyakarta dan satu desa tambahan sedang dipersiapkan. Melalui program tersebut, petugas PIMPASA memberikan edukasi mengenai prosedur resmi menjadi pekerja migran Indonesia sekaligus mengenalkan berbagai modus perekrutan ilegal.
"Informasi paling awal selalu berasal dari desa. Karena itu kami hadir langsung untuk memberikan edukasi agar masyarakat memahami cara bekerja ke luar negeri secara prosedural dan tidak mudah tergiur rayuan perekrut ilegal," ujarnya.
PELAKSANAAN EDUKASI
Edukasi dilakukan dengan pendekatan yang melibatkan masyarakat. Imigrasi bekerja sama dengan kelompok tani mengembangkan program ketahanan pangan melalui budidaya jagung di lahan seluas 2,5 hektare. Kegiatan pertanian dimanfaatkan sebagai sarana penyuluhan mengenai bahaya perdagangan orang dan pentingnya mengikuti prosedur resmi bekerja di luar negeri.
"Ketika masyarakat berkumpul dalam kegiatan pertanian, di situlah petugas PIMPASA menyisipkan literasi keimigrasian. Jadi kami bukan hanya menanam jagung, tetapi juga menanam kesadaran masyarakat agar tidak menjadi korban perdagangan orang," kata Tedy.
Selain edukasi, Imigrasi juga memperketat pengawasan penerbitan paspor. Sepanjang 2026 hingga bulan berjalan, sebanyak 93 permohonan paspor ditunda karena diduga akan digunakan untuk bekerja ke luar negeri secara nonprosedural. Pada 2025, jumlah penundaan mencapai 162 permohonan.
Di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Yogyakarta International Airport, petugas juga menunda keberangkatan 137 calon penumpang sepanjang 2026 yang diduga akan bekerja secara nonprosedural di luar negeri. Angka tersebut lebih rendah dibandingkan 394 penundaan pada 2025.
"Harapan kami, semakin banyak desa binaan dan semakin kuat literasi masyarakat, maka angka penundaan ini akan terus menurun karena masyarakat sudah mampu melindungi dirinya sendiri sejak awal," ujar Tedy.
KOORDINASI TIMPORA
Pengawasan terhadap WNA juga terus diperketat melalui koordinasi dalam TIMPORA yang melibatkan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, TNI, Polri, dan instansi terkait. Melalui sinergi tersebut, Imigrasi memperoleh informasi awal mengenai dugaan pelanggaran keimigrasian.
Pada 2026, Imigrasi Yogyakarta berhasil mengungkap kasus love scamming yang dilakukan seorang warga negara Malaysia di Yogyakarta. Kasus itu terdeteksi berkat pertukaran informasi antaranggota TIMPORA sebelum dilakukan tindakan sesuai ketentuan keimigrasian.
"Kolaborasi menjadi kunci. Informasi dari lapangan segera kami tindaklanjuti sehingga potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini," kata Tedy.
Ia menegaskan Imigrasi Yogyakarta akan terus menyeimbangkan fungsi pelayanan publik dengan pengawasan keimigrasian guna melindungi masyarakat dari ancaman perdagangan orang, penyelundupan manusia, dan kejahatan lintas negara yang terus berkembang. (Ant/E-2)

















































