Incar Harta Korban, Pelaku Mutilasi di Depok Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

2 hours ago 5
Incar Harta Korban, Pelaku Mutilasi di Depok Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana Ilustrasi .(Antara)

PENYIDIK Subdit Resmob Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Saepullah, 26, alias S sebagai tersangka kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap Kunaefi, 51. Jasad korban sebelumnya ditemukan di kawasan Pancoran Mas, Depok, Jawa Barat.

Kanit 1 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Komisaris Dimitri Mahendra Kartika, membenarkan penetapan status hukum terhadap Saepullah tersebut.

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dan atau pembunuhan Pasal 459 dan atau 458 KUHPidana," kata Dimitri ketika dihubungi, Kamis (6/8).

MURNI INCAR HARTA KORBAN
Dimitri membeberkan, konstruksi perencanaan pembunuhan menguat setelah penyidik memeriksa saksi-saksi serta jejak digital pada ponsel milik tersangka.

Meski menemukan bukti bahwa tersangka tergabung dalam grup komunitas penyuka sesama jenis (gay), polisi menegaskan bahwa temuan tersebut belum disimpulkan sebagai motif utama pembunuhan.

Niat utama yang mendasari aksi keji tersangka, menurut Dimitri, adalah keinginan untuk menguasai kendaraan dan barang-barang berharga milik korban.

"Untuk perencanaannya terjadi karena pelaku ingin melakukan pencurian motor dan barang-barang milik korban, untuk menguasai barang milik korban, dan adanya niat untuk membunuh korban," tegas Dimitri.

POLISI CARI PENADAH
Hingga saat ini, tim penyidik Subdit Resmob masih terus berburu untuk melengkapi barang bukti kunci yang belum ditemukan di lapangan.

Barang bukti yang tengah dicari di antaranya pisau yang digunakan untuk menghabisi korban, serta potongan kaki korban yang diakui tersangka telah dibuang ke aliran sungai.

Selain itu, penyidik juga sedang mengejar sosok penadah yang membeli sepeda motor milik korban usai dibawa lari oleh tersangka. (Faj/P-2)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |