Indonesia dan 7 Negara Dukung Inggris Boikot Produk Pemukiman Ilegal Israel

1 week ago 5
Indonesia dan 7 Negara Dukung Inggris Boikot Produk Pemukiman Ilegal Israel Menteri Luar Negeri Republik Indonesia Sugiono (kanan).(Dok. Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia)

INDONESIA bersama tujuh negara sahabat secara resmi menyatakan dukungan terhadap keputusan Pemerintah Inggris yang melarang impor barang serta membatasi layanan terkait pemukiman ilegal Israel di wilayah pendudukan Palestina. Langkah ini dinilai sebagai upaya konkret dalam menegakkan hukum internasional.

Berdasarkan keterangan tertulis Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) yang diterima di Jakarta, Kamis (10/9), dukungan tersebut disampaikan oleh para menteri luar negeri dari delapan negara, yakni:

No Negara Pendukung
1 Indonesia
2 Mesir
3 Yordania
4 Pakistan
5 Qatar
6 Arab Saudi
7 Turki
8 Uni Emirat Arab (UEA)

Para menteri luar negeri tersebut berharap langkah tegas Inggris dapat diikuti oleh seluruh komunitas internasional. Hal ini dianggap krusial untuk menuntut pertanggungjawaban entitas maupun individu yang terlibat dalam aktivitas pemukiman ilegal yang melanggar hak-hak warga Palestina.

Kepatuhan pada Resolusi PBB dan ICJ

Aksi boikot dan pembatasan layanan ini dinilai sejalan dengan pedoman hukum internasional, khususnya Resolusi Dewan Keamanan PBB 2334 tahun 2016 yang menentang perluasan pemukiman Israel. Selain itu, langkah ini memperkuat Pendapat Hukum (Advisory Opinion) Mahkamah Internasional (ICJ) tertanggal 19 Juli 2024.

Dalam kerangka hukum tersebut, seluruh negara anggota PBB memiliki kewajiban untuk menolak legalitas segala bentuk pendudukan Israel serta dilarang memberikan bantuan yang dapat melanggengkan aksi penjajahan di wilayah tersebut.

Detail Sanksi Inggris

Menteri Luar Negeri Inggris, Ed Miliband, mengumumkan kebijakan ini di hadapan Majelis Rendah Inggris pada Selasa (8/9). Berdasarkan laporan kantor berita Anadolu, poin-poin utama kebijakan Inggris meliputi:

  • Larangan impor produk yang berasal dari permukiman Israel di Tepi Barat.
  • Sanksi terhadap perusahaan dan individu yang terlibat dalam perluasan permukiman ilegal.
  • Sanksi tambahan bagi warga Israel ekstremis yang menghasut atau melakukan kekerasan terhadap warga Palestina.
  • Penolakan izin ekspor baru untuk komoditas yang mendukung pendudukan, serta mempertahankan penangguhan terhadap 30 izin ekspor yang sudah ada sebelumnya.

Miliband menegaskan bahwa Pemerintah Inggris sepakat telah terjadi praktik "pembersihan etnis terhadap warga Palestina" di Tepi Barat yang dilakukan oleh kelompok yang ia sebut sebagai "teroris pemukim" Israel. Langkah ini diambil sebagai bentuk tekanan diplomatik dan ekonomi agar hukum internasional dihormati sepenuhnya. (Ant/I-1)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |