Wakil Menteri HAM Mugiyanto .(Antara-HO)
SEKTOR pertambangan dan perkebunan dinilai menjadi bidang usaha yang paling rentan memicu dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Keterlibatan langsung dengan ruang hidup masyarakat dan dampak lingkungan membuat kedua sektor ini paling banyak dikeluhkan warga.
Wakil Menteri HAM, Mugiyanto, mengungkapkan aduan yang masuk ke Komnas HAM maupun Kementerian HAM didominasi oleh persoalan dari perusahaan pertambangan dan perkebunan, terutama akibat konflik lahan serta dampak ekologis.
“Perusahaan-perusahaan yang banyak disoalkan oleh warga memang terkait dengan pertambangan yang paling banyak, kemudian perkebunan. Konteksnya dengan warga, itu yang banyak,” kata Mugiyanto kepada Media Indonesia di Jakarta, Senin (31/8).
Menurut Mugiyanto, risiko pelanggaran HAM di sektor ekstraktif jauh lebih besar dibandingkan manufaktur yang umumnya terbatas pada isu ketenagakerjaan.
“Kalau di perusahaan-perusahaan manufaktur, pabrik-pabrik tidak banyak. Paling pelanggaran terkait hak ketenagakerjaan. Tapi kalau modern slavery, potensinya terjadi di plantation, di sawit dan sebagainya,” ujarnya.
Melihat tingginya potensi dampak tersebut, Kementerian HAM tengah menyiapkan kebijakan uji tuntas HAM (human rights due diligence). Kebijakan ini tidak hanya menyasar perusahaan besar berdasarkan jumlah pekerja, melainkan juga korporasi dengan tingkat risiko HAM dan lingkungan yang tinggi.
“Perusahaan karyawannya misalnya 100 atau 200, tetapi perusahaannya perusahaan mining atau plantation yang berdampak serius terhadap lingkungan masyarakat, bisa di-assess, bisa diuji tuntas,” jelas Mugiyanto.
Ia menegaskan, penerapan prinsip Bisnis dan HAM menuntut korporasi untuk bergerak melampaui kepatuhan legalitas dan perizinan semata.
“Bisnis ya bisnis, karena ini bisnis. Tetapi etiknya adalah respect terhadap human rights, lingkungan, masyarakat sekitar. Itu yang belum banyak dipatuhi,” tegas Mugiyanto.
Ia menilai kepatuhan terhadap hukum formal atau kepemilikan izin belum menjamin operasional perusahaan bebas dari pelanggaran HAM.
“Perusahaan bisa jadi legal karena ada izin. Makanya persoalannya kemudian soal izinnya, regulasinya. Bisa jadi yang salah adalah izin-izinnya,” ujarnya.
Mugiyanto mencontohkan persoalan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kerap diikuti penanaman kembali lahan dengan komoditas tertentu. Evaluasi menyeluruh perlu dilakukan mulai dari aspek perizinan, tata kelola lahan, hingga metodologi operasional korporasi.
“Memang bisnis, tetapi etiknya itu. Etiknya adalah respect terhadap human right, lingkungan, masyarakat sekitar. Itu yang belum banyak dipatuhi,” katanya.
Melalui instrumen uji tuntas HAM, Kementerian HAM mendorong upaya pencegahan sejak dini agar korporasi dapat mengidentifikasi risiko, meminimalisasi dampak buruk, serta menyediakan mekanisme pemulihan bagi masyarakat yang dirugikan.
“Intinya adalah kita semua mengajak supaya korporasi, supaya semua perusahaan itu menjadi perusahaan yang etikal, human rights based, ramah dan peduli lingkungan,” pungkasnya. (Dev/P-2)


















































