Ini Kata Jubir Gus Yaqut Saat Ditanya Soal KPK yang Menyebut PBNU dalam Aliran Dana Korupsi Haji

2 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Juru Bicara (Jubir) mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas, Anna Hasbie, mengatakan, pada prinsipnya, pihaknya mendukung upaya pemberantasan korupsi.

Saat ditanya Republika seputar adanya pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengungkapkan sedang menelusuri aliran dana dugaan korupsi kuota haji ke Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Anna menyatakan hal berikut. 

"Ya pada prinsipnya, kita mendukung upaya pemberantasan korupsi, kalau ada tikus tangkap tikusnya, jangan bakar lumbungnya," kata Anna, Selasa (16/9/2025)

Anna mengatakan, supaya lumbung tidak terbakar, maka informasi yang disampaikan ke publik harus utuh dan seterang cahaya. Hal tersebut demi menghindari prasangka sekaligus menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengaku sedang menelusuri aliran dana dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 ke ormas keagamaan yakni PBNU. PBNU membantah pernyataan tersebut dan mengatakan bahwa tidak menemukan aliran dana dugaan korupsi tersebut. 

Pada 9 Agustus 2025, KPK memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024. Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.

Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk bepergian ke luar negeri. Salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.

Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10 ribu orang untuk haji reguler dan 10 ribu orang untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

sumber : Antara

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |