Inpres Baru Prabowo, Mentan Kini Bisa Beri Tugas BUMN Pangan

1 hour ago 4

Jakarta, CNN Indonesia --

Presiden Prabowo Subianto meneken aturan yang memberi peran lebih besar kepada Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dalam mengoordinasikan dan mengarahkan BUMN pangan.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Percepatan Swasembada Pangan Bidang Pertanian Dalam Mewujudkan Ketahanan Nasional dan Kemandirian Bangsa.

Aturan ini menjadi bagian dari langkah percepatan swasembada pangan nasional. Dalam beleid itu, pemerintah mengatur perlunya koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam pelaksanaannya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mengambil langkah-langkah yang terkoordinasi dan terintegrasi sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing," demikian bunyi instruksi dalam aturan yang diteken 25 Maret 2026 itu.

Dalam Inpres 2/2026, Mentan Amran mendapat mandat strategis, termasuk dalam hal penugasan hingga pengawasan kinerja BUMN di sektor pangan.

"Khusus kepada Menteri Pertanian untuk a. memberikan penugasan kepada BUMN di bidang pertanian, agroindustri, dan logistik pangan, yang meliputi PT Agrinas Pangan Nusantara, PT Agrinas Palma Nusantara, PT Perkebunan Nusantara III (Persero), PT Rajawali Nusantara Indonesia, PT Pupuk Indonesia, Perum Bulog, dan badan usaha milik negara lainnya dalam rangka percepatan swasembada pangan bidang pertanian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis Diktum Kedua (1a) Inpres 2/2026.

Penugasan ini diarahkan untuk mendukung percepatan produksi dan distribusi pangan dalam negeri.

Tak hanya itu, Mentan Amran juga diberikan kewenangan untuk menetapkan indikator kinerja utama bagi BUMN tersebut melalui rekomendasi tertulis.

Dengan skema ini, target dan capaian perusahaan negara di sektor pangan diharapkan selaras dengan program swasembada yang tengah didorong pemerintah.

Dalam aspek tata kelola, peran menteri pertanian juga terlihat dalam proses pengisian jabatan di BUMN pangan. Aturan tersebut menyebutkan bahwa Mentan Amran dapat memberikan pertimbangan tertulis dalam pengangkatan dan pemberhentian direksi, dewan komisaris, hingga dewan pengawas.

"Memberikan pertimbangan tertulis pengangkatan dan pemberhentian direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas," demikian tertulis dalam beleid itu.

Pelaksanaan kebijakan ini juga turut melibatkan sejumlah pihak lain. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa diminta memberikan dukungan anggaran.

Kemudian, Prabowo juga menginstruksikan Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) untuk mendukung pelaksanaan penugasan kepada perusahaan pelat merah di sektor pangan, termasuk menindaklanjuti rekomendasi dari menteri pertanian terkait pengelolaan dan tata kelola perusahaan.

Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia juga dilibatkan untuk mendukung operasional BUMN pangan.

Secara keseluruhan, Inpres ini mengatur percepatan swasembada pangan melalui penguatan produksi dalam negeri, perbaikan distribusi, serta peningkatan akses pangan.

Seluruh pihak terkait diminta menjalankan tugas secara terintegrasi dan melaporkan perkembangan pelaksanaan program kepada Presiden Prabowo secara berkala.

[Gambas:Youtube]

(del/sfr)

Add as a preferred
source on Google
Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |