Selebritas Nikita Mirzani (NM).(Dok. Antara)
KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) DKI Jakarta secara tegas membantah adanya dugaan intimidasi terhadap selebritas Nikita Mirzani (NM) selama menjalani masa tahanan di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Kepala Bidang Perawatan, Keamanan, dan Kepatuhan Internal Kanwil Ditjenpas DKI, Edi Sigit Budiman, memastikan bahwa proses pemeriksaan terhadap Nikita dilakukan sesuai prosedur. "Tidak ada intimidasi kepada yang bersangkutan NM yang saat ini tengah menjalani masa tahanan di Rutan Pondok Bambu," ujar Sigit di Jakarta, Jumat (31/7).
Hasil Razia dan Klarifikasi Penggunaan Ponsel
Bantahan ini muncul menyusul beredarnya kabar bahwa Nikita Mirzani mendapatkan tekanan setelah mengkritik dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, melalui media sosial. Selain itu, muncul kecurigaan bahwa Nikita dapat menggunakan telepon genggam secara bebas di dalam rutan.
Merespons laporan tersebut, pihak Ditjenpas membentuk tim pemeriksa dan melakukan razia pada 30 Juli sekitar pukul 19.00 WIB. Sigit menjelaskan bahwa hasil razia tidak menemukan adanya barang terlarang, termasuk alat komunikasi ilegal.
"Dari hasil razia tersebut, kita tidak menemukan hal-hal yang dilarang oleh rutan maupun lapas, terutama alat komunikasi ilegal," jelasnya.
Penggunaan Wartelsuspas yang Legal
Terkait aktivitas Nikita di media sosial, Sigit mengklarifikasi bahwa sang artis tidak mengoperasikan ponsel secara langsung. Nikita diketahui menyampaikan pesan kepada admin media sosialnya melalui fasilitas resmi yang disediakan rutan, yakni Warung Telepon Khusus Pemasyarakatan (Wartelsuspas).
"Keterangan yang kami peroleh bahwa Nikita Mirzani mengomentari media sosial dari admin medsos yang dimiliki dan disampaikan melalui alat komunikasi yang legal, Wartelsuspas," kata Sigit.
Menariknya, Nikita Mirzani sendiri merupakan duta layanan Wartelsuspas di Rutan Pondok Bambu. Wajahnya bahkan telah digunakan dalam materi publikasi layanan tersebut di media sosial sebagai contoh penggunaan alat komunikasi legal bagi warga binaan untuk menghubungi keluarga atau kerabat.
Kepatuhan Terhadap SOP
Pihak Kanwil Ditjenpas DKI menekankan bahwa seluruh rangkaian pemeriksaan, mulai dari razia hingga klarifikasi, dijalankan berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP). Sigit menegaskan tidak ada alasan bagi petugas untuk melakukan intimidasi terkait penggunaan alat komunikasi karena fasilitas yang digunakan Nikita adalah resmi.
Sebelumnya, pihak Nikita Mirzani mengklaim adanya intimidasi setelah akun Instagram-nya mengunggah sindiran terhadap Febrie Adriansyah. Meski akun tersebut dikelola admin, Nikita tetap memberikan arahan konten melalui sambungan telepon legal dari dalam rutan. (Ant/H-3)


















































