Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung.(MI/Usman Iskandar)
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta meyakini bisa mendapatkan persetujuan pemerintah pusat untuk menerbitkan obligasi daerah. Obligasi daerah itu juga disebut tidak akan menjadi beban pemerintah selanjutnya untuk membayar utang.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengeklaim, pihaknya telah mendapat persetujuan Kementerian Koordinator (Kemenko) Perekonomian untuk menerbitkan obligasi daerah.
"Secara prinsip, Pemerintah DKI Jakarta enggak mungkin kita melangkah seperti ini tanpa persetujuan dari pemerintah pusat. Salah satu persetujuan prinsip yang kami dapatkan adalah dari Menko Perekonomian," kata dia di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (4/8).
Pramono mengatakan bakal melakukan koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait penerbitan obligasi daerah.
Pasalnya, penerbitan obligasi daerah harus mendapatkan persetujuan juga dari dua kementerian tersebut.
"Sehingga dengan demikian, memang disyaratkan akan mendapatkan persetujuan juga dari Kemendagri dan Kementerian Keuangan maupun Bappenas, dan kami akan melakukan itu. Sehingga dengan demikian saya meyakini apa yang kami lakukan ini kan langkah baik," ujar dia.
Pramono menambahkan, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan International Finance Corporation World Bank terkait rencana penerbitan obligasi daerah. Saat ini, Jakarta memiliki kemampuan untuk menerbitkan obligasi daerah hingga mencapai Rp 20 triliun.
"Jadi Jakarta itu mempunyai kemampuan untuk obligasi sampai dengan Rp 20 triliun, tetapi kan kita hanya memakai Rp 3,5 triliun saja. Jadi masih sangat aman untuk Jakarta dan itu apa, yang menjadi kekhawatiran akan menjadi beban pemerintah berikutnya pasti enggak akan terjadi," ujar Pramono.
Diketahui, Pemprov DKI Jakarta memiliki rencana untuk menerbitkan obligasi daerah senilai Rp 3,5 triliun pada Juni 2027. Obligasi daerah yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dasar di Jakarta itu rencananya memiliki tenor selama 7 tahun. (E-4)

















































