REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah menyalurkan pembayaran klaim Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) senilai Rp17,6 miliar untuk mendukung pemulihan aset Kementerian Agama yang rusak akibat bencana di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada 2025. Pembayaran tersebut menjadi klaim pertama dalam implementasi skema Asuransi Barang Milik Negara dengan pendanaan Pooling Fund Bencana (PFB).
Penyerahan klaim dilakukan dalam seremoni Implementasi Asuransi Barang Milik Negara dengan Pendanaan Pooling Fund Bencana Tahun 2026 yang diselenggarakan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan di Jakarta, Senin (3/8/2026).
Pembayaran klaim diserahkan oleh PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) atau Jasindo selaku Ketua Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara (KABMN) kepada Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) atas aset milik Kementerian Agama yang menjadi objek pertanggungan.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan Evita Manthovani mengatakan, Indonesia memiliki tingkat risiko bencana yang tinggi sehingga perlindungan terhadap aset negara menjadi bagian penting dalam pengelolaan risiko fiskal.
“Asuransi BMN bukan sekadar memenuhi ketentuan regulasi, tetapi menjadi bagian penting dari upaya memperkuat ketahanan fiskal negara melalui percepatan pemulihan aset pemerintah yang terdampak bencana,” ujar Evita.
Direktur Operasional Jasindo Ocke Kurniandi mengatakan, pembayaran klaim tersebut menunjukkan mekanisme transfer risiko dapat membantu pemerintah mempercepat pemulihan aset negara sehingga pelayanan publik tetap berjalan.
“Sebagai Ketua Konsorsium Asuransi Barang Milik Negara, kami berkomitmen memastikan perlindungan terhadap aset-aset strategis pemerintah dapat berjalan optimal. Pembayaran klaim ini menunjukkan pengelolaan risiko yang terencana dapat membantu pemerintah mempercepat proses pemulihan aset negara yang terdampak bencana,” kata Ocke.
Pembayaran klaim tersebut merupakan tindak lanjut atas kerusakan aset yang terjadi pada periode 25 hingga 30 November 2025. Aset yang memperoleh pembayaran klaim merupakan bangunan milik Kementerian Agama di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat yang mengalami kerusakan akibat bencana.
Program Asuransi Barang Milik Negara melalui skema Pooling Fund Bencana merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengelolaan risiko fiskal sekaligus meningkatkan ketahanan aset negara terhadap bencana. Program yang menjadi bagian dari skema Disaster Risk Finance and Insurance (DRFI) itu mulai diimplementasikan sejak 2019.
Nilai pertanggungan aset negara yang diasuransikan terus meningkat, dari Rp10,73 triliun pada tahap uji coba pada 2019 menjadi Rp92,22 triliun pada 2025.
Pada implementasi 2026, pemerintah memberikan perlindungan terhadap 20.838 objek Barang Milik Negara dengan total nilai pertanggungan mencapai Rp29,19 triliun. Objek yang diasuransikan meliputi bangunan pendidikan milik Kementerian Agama, fasilitas kesehatan milik Kementerian Kesehatan, serta bangunan perkantoran milik Kementerian Sekretariat Negara.

1 hour ago
6













































