REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Mukhtarudin, menghadiri Rapat Kerja sekaligus Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dan BPJS Kesehatan di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Jalan Letjen Suprapto, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin 3 Agustus 2026.
Penandatanganan nota kesepahaman ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperkuat pelindungan menyeluruh bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) dan Pekerja Migran Indonesia khususnya melalui penguatan akses terhadap Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai bagian dari ekosistem pelindungan sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga setelah kembali ke Tanah Air.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Menteri Sosial Agus Jabo Priyono, Direktur Utama BPJS Kesehatan Mayjen TNI (Purn.) Dr. dr. Prihati Pujowaskito, Wakil Kepala Badan Pusat Statistik Dr. Sonny Harry Budiutomo
Selain itu, hadir pula Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Dr. Drs. Agus Fatoni, M.Si, dan Kepala Biro Pembinaan Operasional Bareskrim Polri Brigjen Pol. Setiadi Sulaksono, S.I.K., M.H., beserta jajaran masing-masing instansi.
Dalam sambutannya, Menteri P2MI Mukhtarudin menyampaikan apresiasi kepada BPJS Kesehatan atas inisiatif dan komitmen membangun kolaborasi lintas sektor untuk memperkuat pelindungan pekerja migran Indonesia.
"Kerja sama yang kita bangun hari ini merupakan wujud nyata komitmen bersama melalui sinergi kebijakan serta dukungan aspek jaminan sosial kesehatan bagi masyarakat Indonesia, yang dalam MoU ini berfokus memperkuat pelindungan bagi Calon dan Pekerja Migran Indonesia," ujar Menteri Mukhtarudin.
Mukhtarudin menegaskan, transformasi Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) menjadi Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia merupakan bukti komitmen pemerintah untuk menghadirkan sistem pelindungan yang semakin kuat, komprehensif, dan terintegrasi.
Menurut Menteri Mukhtarudin, transformasi kelembagaan membuat Kementerian P2MI tidak hanya menjalankan fungsi pelayanan, tetapi juga memperkuat penyusunan kebijakan, koordinasi lintas kementerian dan lembaga, serta pengawasan terhadap seluruh proses penempatan pekerja migran Indonesia.
"Dengan transformasi ini, pelindungan dapat dilakukan secara menyeluruh sejak sebelum keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, hingga kembali ke tanah air," tutur Menteri Mukhtarudin.
sumber : Antara

1 hour ago
3













































