Jakarta, CNBC Indonesia - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membuka layanan perpajakan pada akhir pekan. Hal ini untuk melayani masyarakat yang ingin melakukan pelaporan Surat Pelaporan (SPT) jelang deadline bagi wajib pajak orang pribadi (OP) pada 31 Maret 2026.
Adapun kantor pajak yang membuka pelayanan helpdesk Coretax pada akhir pekan meliputi KPP, KP2KP, Kanwil DJP, dan Kantor Pusat DJP. Layanan tersebut akan buka pada tanggal 14-15 dan 28-29 Maret 2026 pukul 08.00 - 12.00 waktu setempat.
DJP melalui akun official Instagram mengimbau masyarakat untuk secara berkala melihat akun media sosial unit kerja DJP untuk melihat tanggal dan jam pelayanan yang tersedia.
Contohnya jika tinggal di daerah Jakarta Selatan, bisa melihat informasi di akun resmi Instagram KPP Mampang Prapatan (@pajakmampangprapatan). Kemudian misal tinggal di daerah Banjarmasin bisa melihat informasi di akun resmi Instagram KPP Pratama Banjarmasin (@pajakbanjarmasin).
"Manfaatkan kesempatan ini apabila kamu membutuhkan bantuan secara tatap muka, dalam melakukan pelaporan SPT Tahunan," tulis akun resmi @ditjenpajakri pada Jumat (13/3/2026).
Selain itu, DJP juga mengimbau masyarakat waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan DJP.
"Jika dihubungi oleh oknum yang mengaku pegawai/pejabat DJP melalui email tanpa domain pajak.go.id, pesan WA, atau panggilan telepon/WA untuk download aplikasi, klik tertentu, transfer uang, jangan ikuti instruksinya dan segera konfirmasi ke kantor pajak terdekat atau Kring Pajak 1500200."
(haa/haa)
Addsource on Google

4 hours ago
1















































