Kantah Tangsel Gelar Rakor Lintas Instansi Percepat Legalisasi Tanah Wakaf

1 week ago 8
Kantah Tangsel Gelar Rakor Lintas Instansi Percepat Legalisasi Tanah Wakaf Ilustrasi(Dok Istimewa)

Kantor Pertanahan Kota Tangerang Selatan (Kantah Tangsel) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) 1 Percepatan Penyelesaian Tanah Wakaf guna mempercepat proses legalisasi dan memberikan kepastian hukum bagi aset keagamaan di wilayah Kota Tangerang Selatan, Rabu (2/9/2026).

Rapat koordinasi yang berlangsung di Kantor Pertanahan Tangsel tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor (Kakan) Pertanahan Kota Tangerang Selatan, Seto Apriyadi. Agenda ini turut dihadiri oleh jajaran Kantor Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan, perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Tangerang Selatan, serta para Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) dari seluruh kecamatan di Kota Tangsel.

Seto Apriyadi menjelaskan bahwa Rakor ini bertujuan memperkuat sinergi antara Kantah Tangsel dengan Kementerian Agama, BWI, dan KUA. Kolaborasi ini diharapkan mampu mempercepat penyelesaian berbagai administrasi pertanahan terkait tanah wakaf agar proses legalisasi berjalan lebih efektif dan terkoordinasi.

"Melalui kolaborasi lintas instansi ini, proses legalisasi tanah wakaf di Kota Tangsel kita harapkan semakin cepat, tepat, dan transparan, sekaligus memberikan manfaat serta kepastian hukum bagi masyarakat luas," tegas Seto.

Ia menambahkan, koordinasi ini sangat penting untuk menyelaraskan data, memastikan kelengkapan dokumen administrasi, serta menyusun langkah-langkah strategis dalam mempercepat penerbitan sertifikat tanah wakaf. Menurutnya, legalitas tanah wakaf krusial untuk melindungi aset-aset keagamaan dari potensi persoalan hukum di masa depan.

"Dengan adanya sertifikat, tanah wakaf dapat terinventarisasi secara lebih tertib dan memiliki kekuatan hukum yang sah," pungkas Seto.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |