Kepala Bidang Perawatan, Keamanan, dan Kepatuhan Internal sekaligus Juru Bicara Kanwil Ditjenpas DK Jakarta, Edi Sigit Budiman.(MI/HO)
KANTOR Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Daerah Khusus Jakarta memberikan respons tegas terkait pemberitaan mengenai dugaan pungutan liar (pungli) yang mencapai Rp200 juta di lingkungan lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) di Jakarta.
Kepala Bidang Perawatan, Keamanan, dan Kepatuhan Internal sekaligus Juru Bicara Kanwil Ditjenpas DK Jakarta, Edi Sigit Budiman, memastikan bahwa pihaknya terus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan. Langkah ini diambil untuk menjamin seluruh jajaran bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
"Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan seluruh jajaran bekerja sesuai ketentuan dan SOP," ujar Edi kepada wartawan pada Rabu (2/10/2026).
Langkah Strategis dan Penguatan Integritas
Edi menjelaskan bahwa Kepala Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta telah mengeluarkan arahan khusus guna menghadapi berbagai persoalan di lingkungan pemasyarakatan. Arahan tersebut mencakup penguatan profesionalitas, loyalitas, disiplin, integritas, hingga akuntabilitas pegawai.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan dilakukan secara berjenjang melalui beberapa mekanisme teknis, di antaranya:
| Pemeriksaan Internal | Pembentukan tim klarifikasi untuk memverifikasi laporan pelanggaran. |
| Operasi Lapangan | Pelaksanaan inspeksi mendadak (sidak) dan razia rutin di UPT. |
| Evaluasi Kinerja | Monitoring berkala terhadap Unit Pelaksana Teknis (UPT). |
| Transparansi Publik | Optimalisasi kanal pengaduan dan program "Kakanwil Mendengarkan". |
Komitmen Terhadap Sanksi Tegas
Selain memperketat pengawasan, Kanwil Ditjenpas DKI Jakarta juga fokus pada penataan warga binaan di tingkat UPT sesuai dengan kebutuhan penanganan masing-masing satuan kerja. Fungsi kehumasan dan pemantauan narasi di media sosial turut ditingkatkan untuk menjaga komunikasi publik yang transparan.
Edi menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi oknum petugas yang terbukti melakukan pelanggaran. Ia meminta masyarakat untuk tidak ragu melaporkan temuan yang disertai bukti kuat.
"Jika masyarakat punya bukti kuat silakan laporkan, dan kami akan tindak semua oknum petugas yang terlibat. Sanksinya bisa teguran, peringatan hingga pemecatan," pungkas Edi. (Z-1)


















































