Kasus Perundungan Siswa MTs di Pati: Polisi Periksa 9 Saksi

11 hours ago 1
 Polisi Periksa 9 Saksi Polisi telah memeriksa 9 saksi dalam kasus dugaan perundungan terhadap siswa MTs di Kabupaten Pati.(MI/Akhmad Safuan )

KASUS dugaan perundungan (bullying) yang menimpa AF (12), siswa kelas VII MTs Islam Wangunrejo, Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, kini memasuki babak baru. Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati telah memeriksa sembilan orang saksi guna mendalami insiden yang mengakibatkan dua jari tangan korban putus tersebut.

Berdasarkan pemantauan pada Rabu (5/8), penyidik Polresta Pati terus melakukan penyelidikan intensif, termasuk mengumpulkan barang bukti dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP). Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat dampak fisik dan psikis yang dialami korban sangat serius.

Kepala Satuan Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah bekerja cepat mengusut laporan tersebut. "Kami masih melakukan penyelidikan terhadap kasus dugaan perundungan yang menimpa siswa MTs di Pati tersebut," ujar Dika, Rabu (5/8).

Sembilan saksi yang telah dimintai keterangan meliputi korban, pihak lingkungan sekolah, hingga anak yang berhadapan dengan hukum (terduga pelaku). Dika menegaskan bahwa seluruh proses penanganan mengacu pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Proses penyelidikan berjalan dengan memperhatikan prosedur hukum yang berlaku agar tidak mengganggu perkembangan jiwa anak," tambahnya.

Peluang Restorative Justice

Terkait kelanjutan kasus, Polresta Pati membuka peluang untuk penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ). Menurut Dika, penyelesaian di luar persidangan merupakan prioritas dalam sistem peradilan pidana anak sesuai amanat undang-undang.

"Ini bukan untuk meringankan atau mengesampingkan perkara, tetapi demi menjalankan prosedur wajib yang diatur undang-undang," jelas Dika.

Saat ini, polisi juga berkoordinasi dengan berbagai instansi teknis untuk memberikan pendampingan komprehensif kepada korban yang masih dalam masa pemulihan fisik dan psikologis.

Korban Alami Trauma Berat

Di sisi lain, pihak keluarga mengungkapkan bahwa AF mengalami trauma berat. Sulistyono, paman korban, menyebutkan bahwa keponakannya merasa sangat ketakutan, terutama saat harus melewati area sekolah atau bertemu dengan guru. Kondisi ini memicu rencana keluarga untuk memindahkan AF ke sekolah lain.

"Meskipun kesehatan fisik mulai membaik setelah keluar dari rumah sakit, namun secara psikologis perlu perhatian serius. Hingga saat ini, terduga pelaku yang merupakan kakak kelas (kelas IX) juga belum datang untuk meminta maaf," ungkap Sulistyono.

Merespons kondisi tersebut, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Dinsos P3AKB Kabupaten Pati, Hartono, menyatakan telah menyiapkan langkah pendampingan. Pihaknya akan segera mengirimkan psikolog untuk memulihkan mental korban.

"Sebelumnya bersama Astuti Foundation, kami telah melakukan asesmen awal. Kami siap memberikan pendampingan penuh selama proses hukum berlangsung," pungkas Hartono. (as/e-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |