Kawal Kasus Dugaan Penyiksaan Pelajar Magelang, LBH: Kami Ingin Putus Impunitas Kepolisian

4 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, MAGELANG -- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta mendorong Polda Jawa Tengah (Jateng) untuk dapat mengusut secara profesional kasus dugaan penyiksaan yang dilakukan anggota Polresta Magelang terhadap DRP, seorang pelajar berusia 15 tahun. LBH Yogyakarta berkomitmen mengawal kasus itu guna memutus rantai impunitas aparat.

"Kami mendorong kasus ini ditindak serius dan segera diproses seprofesional mungkin. Karena ini bagian dari upaya kami untuk memutus rantai impunitas di tubuh kepolisian," kata anggota Divisi Advokasi LBH Yogyakarta, Royan Juliazka Chandrajaya, kepada Republika, Sabtu (27/9/2025).

Saat ini Royan merupakan kuasa hukum keluarga DRP. Menurut Royan, selain DRP, pihaknya menerima laporan dugaan penganiayaan dari sejumlah anak lainnya. Sama seperti DRP, mereka ditangkap ketika kerusuhan unjuk rasa di depan Mapolresta Magelang pada 29 Agustus 2025 lalu.

"Jadi beberapa korban yang sempat ketemu sama kami, kami mau mencoba ketemu lagi, mencoba meyakinkan untuk berani juga berbicara seperti ibunya DRP," kata Royan.

Selagi mengupayakan hal tersebut, Royan akan terus mengawal kasus DRP. "Kemarin kan Kapolri sedang bentuk tim reformasi kepolisian, nah bisa tidak dari kasus ini kita challange menjadi ruang untuk membenahi tubuh kepolisian," ujarnya.

"Kami minta harus ada yang disanksi, termasuk pejabat-pejabat struktural harus bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya. Kami berharap Kapolresta (Magelang), termasuk Kasat Reskrim, dicopot sebenarnya," tambah Royan.

Diselidiki Komnas HAM

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah, mengunjungi keluarga DRP pada Jumat (26/9/2025). "Kemarin (Jumat, 26 September 2025) datang langsung Ketua Komnas HAM Mbak Anis Hidayah. Itu menindaklanjuti aduan kami terkait dugaan salah tangkap, penyiksaan, dan penyebaran data pribadi anak," ungkap Royan Juliazka Chandrajaya.

Royan mengatakan, kunjungan Anis bertepatan dengan proses visum yang dijalani DRP bersama tim Ditreskrimum Polda Jawa Tengah (Jateng) di RSUD Tidar Kota Magelang. "Komnas HAM bisa membersamai, mengawal prosesnya sampai selesai, berjalan lancar, dan ini menjadi pintu awal bagi mereka untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran HAM yang ada di peristiwa ini," ujar Royan.

Dia mengungkapkan, setelah proses visum rampung, Anis Hidayah sempat berkunjung ke kediaman DRP. Momen itu dimanfaatkan Anis untuk menggali keterangan dari DRP dan keluarganya terkait kasus dugaan penyiksaan yang dilakukan anggota Polresta Magelang. Menurut Royan, percakapan antara Anis bersama DRP serta keluarganya berlangsung selama dua jam.

Anis, kata Royan, berkomitmen untuk menyelidiki kasus dugaan penyiksaan yang dialami DRP. "Kemarin dari rumah korban, Komnas HAM langsung ke Kantor Polresta Magelang dan bertemu dengan Kapolres untuk melakukan semacam pemeriksaan awal mengenai kronologi dan sebagainya," ucap Royan.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |