Mantan mendikbudristek Nadiem Makarim mengenakan baju tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Jampidsus, Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan status tersangka kasus dugaan korupsi chromebook Nadiem Makarim dalam pembantaran. Pembantaran terpaksa dilakukan terhadap mantan menteri pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi (mendikbudristek) itu lantaran sakit.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna mengatakan, hingga saat ini Nadiem masih berada di salah satu rumah sakit di Jakarta. “Saat ini yang bersangkutan (Nadiem) dibantarkan di rumah sakit,” ujar Anang di Kejagung, Jakarta, Senin (29/9/2025).
Dikabarkan, Nadiem menjalani operasi akibat sakit ambeien. “Informasinya, yang bersangkutan memang sakit dan dilakukan operasi. Katanya sih sakit di bagian itunya,” sambung Anang. 'Itunya' apa, Anang tak menerangkan lebih spesifik. “Yang pasti saat ini, yang bersangkutan masih berada di rumah sakit pemerintah,” kata Anang.
Hadapi praperadilan
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan Nadiem sebagai tersangka pada Kamis (4/9/2025) terkait dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek 2020-2023. Kasus tersebut terkait dengan penggunaan anggaran 1,98 dari Rp 9,3 triliun.
Setelah diumumkan tersangka, penyidik melakukan penahanan terhadapnya. Pada Selasa (23/9/2025) Nadiem melalui tim pengacaranya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk menguji status hukum yang mengikat pendiri Go-Jek itu.
Anang melanjutkan, terkait dengan praperadilan itu, Kejagung siap meladeni. Kata dia, tim penyidik Jampidsus sudah menyiapkan segala dokumen yang mendukung untuk mematahkan materi praperadilan yang diajukan itu.
“Bahwa penyidik sudah menyiapkan apa-apa yang dipermasalahkan dalam praperadilan di PN Jaksel yang diajukan oleh tersangka NM (Nadiem) ini,” kata Anang.