KNEKS: Ada Tren Pergeseran Payrol Gaji ASN dari Bank Syariah ke Konvensional

2 hours ago 2

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) mencatat ada tren pergeseran penyaluran gaji ASN dari sebelumnya dilakukan melalui bank syariah ke bank konvensional. Direktur Eksekutif KNEKS Sholahudin Al Aiyub mengatakan ini menjadi tantangan tersendiri bagi perbankan syariah ke depan.

“Meskipun tumbuh tetapi hitungan kami yang belum kita rilis, ada kecenderungan beralih karena ada kebijakan baru di beberapa kementerian untuk penyaluran gaji ASN dari syariah ke bank yang non syariah,” tutur Aiyub dalam acara Leader Talks pada Ijtima Sanawi XXI Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) pada Jumat (26/9/2025), dikutip dalam keterangan resmi MUI.

Penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui bank syariah juga tercatat positif, mencapai Rp 1,37 triliun atau 12,83 persen dari keseluruhan penyaluran gaji ASN nasional.

KNEKS mencatat, total asel perbankan syariah per Juni 2025 tumbuh 7,8 persen (yoy) dengan total mencapai Rp 967 triliun. Angka tersebut didorong oleh tren kenaikan rekening dana pihak ketiga (DPK) dan pembiayaan syariah.

Jumlah rekening DPK perbankan syariah per Juni 2025 meningkat menjadi 66,92 juta rekening. Jumlah tersebut tumbuh 9,4 persen dengan porsi mencapai 10,5 persen dari total rekening DPK nasional.

Di samping itu, penyaluran gaji aparatur sipil negara (ASN) melalui bank syariah juga tercatat positif, mencapai Rp 1,37 triliun atau 12,83 persen dari keseluruhan penyaluran gaji ASN nasional.

Ketua MUI Bidang Ekonomi Syariah dan Halal ini juga menuturkan, dalam menghadapi tantangan yang ada, KNEKS menyiapkan tiga program untuk pengembangan keuangan syariah. Pertama, penguatan penggunaan produk dan jasa keuangan syariah dalam ekosistem transaksi surat berharga syariah negara (SBSN).

Saat ini, SBSN atau biasa disebut sukuk sudah mencapai Rp 1.695 triliun, dengan nominal penerbitan per tahun berkisar Rp 300—500 triliun. Kendati demikian, pengalokasian SBSN ini tidak sepenuhnya menggunakan ekosistem keuangan syariah, baik perbankan maupun asuransi.

Kedua, KNEKS juga mendorong adanya pengembangan layanan syariah BPJS Ketenagakerjaan secara nasional. Pasalnya, saat ini layanan syariah untuk BPJS tersebut hanya berlaku di Provinsi Aceh.

Ketiga, mendorong pengembangan ekonomi syariah melalui ketahanan dan potensi ekonomi daerah. Sudah ada sejumlah proyek daerah yang siap dioperasikan, di antaranya 24 proyek industri halal, 19 proyek pariwisata ramah muslim, dan 31 proyek UMKM halal.

Aiyub menambahkan, pemerintah daerah memang tidak dapat menganggarkan ekonomi syariah dalam anggaran daerah. Tetapi, Pemerintah sudah memasukkan nomenklatur ekonomi syariah dalam sistem informasi pembangunan daerah (SIPD).

Alhamdulillah dua bulan terakhir ekonomi syraiah masuk dalam sistem informasi pembangunan daerah, kementerian dalam negeri sudah memasukkan ekonomi syariah di dalam nomenklatur yang bisa pemerintah daerah men-taking langsung,” tuturnya. 

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |