Kejagung Sita Aset Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Senilai Rp8,43 Miliar

2 weeks ago 11
Kejagung Sita Aset Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Senilai Rp8,43 Miliar Kejagung Sita Aset Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana.(Dok. Antara)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) melakukan penyitaan aset besar-besaran milik para tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Tahun Anggaran 2025-2026. Salah satu aset yang disita merupakan milik mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, dengan nilai estimasi mencapai Rp8,43 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa tindakan hukum ini merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lembaga tersebut. Dadan Hindayana diketahui menjabat sebagai Kepala BGN sejak Agustus 2024 hingga 2 Juni 2026.

"Penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan terhadap perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional," ujar Anang dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/9).

Dari tangan Dadan, penyidik menyita berbagai barang mewah dan uang tunai. Aset tersebut meliputi satu jam tangan Rolex senilai Rp300 juta, satu unit Toyota Innova Zenix, serta uang tunai US$240 ribu yang ditemukan di dalam mobil Suzuki Carry pikap di Apartemen Sentul Tower. Selain itu, ditemukan pula uang US$20 ribu di mobil Honda WR-V, Rp24,5 juta di Toyota Avanza, serta uang tunai tambahan sebesar Rp540,29 juta.

Selain Dadan, Kejagung juga menyita aset milik tersangka Sony Sonjaya, Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi. Barang bukti yang diamankan berupa jam tangan Bell & Ross serta koleksi perhiasan batu permata, termasuk safir biru, rubi, dan hessonite alami.

Penyidik turut menyasar pihak swasta, Asep Yusuf Somantri. Dari tersangka ini, petugas menyita dua mobil mewah yakni BMW 740 LI AT dan Toyota Alphard 2.5X A/T, serta uang tunai senilai US$8.658 dan S$1.800 dolar.

Anang menegaskan bahwa seluruh penyitaan telah mendapatkan persetujuan dari Ketua Pengadilan Negeri. Aset-aset tersebut nantinya akan difungsikan sebagai pembayaran uang pengganti kerugian negara dalam penanganan perkara ini.

Operasi penyitaan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor Prin-33/F.2/Fd.2/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026. (Ant/Z-10)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |