Sidang praperadilan ke-4 Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (7/8).(MI/Abi Rama)
PENGADILAN Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan keempat yang diajukan oleh Roy Suryo, tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, pada Jumat (7/8/2026). Namun, persidangan tersebut terpaksa ditunda lantaran pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) selaku turut termohon tidak hadir di persidangan.
Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan ini sedianya dimulai pukul 09.45 WIB. Pada permohonan praperadilan kali ini, Roy Suryo bersama tim kuasa hukumnya menitikberatkan gugatan pada objek pencekalan yang diberlakukan terhadap dirinya.
Dalam perkara ini, Roy Suryo memosisikan Polda Metro Jaya sebagai termohon dan Kejaksaan Tinggi sebagai turut termohon. Ketidakhadiran pihak Kejati membuat hakim memutuskan untuk memanggil ulang instansi tersebut pada pekan depan.
"Kita panggil (Kejati) sekali lagi. Sidang saya tunda untuk tanggal 14 Agustus untuk memanggil turut termohon sekali lagi," tegas hakim I Ketut Darpawan di ruang sidang.
Gugatan Ketiga Dinyatakan Cacat Formil
Penundaan sidang keempat ini terjadi hanya berselang sehari setelah Roy Suryo menerima putusan atas praperadilan ketiganya pada Kamis (6/8/2026). Dalam gugatan sebelumnya, Roy menuntut ganti rugi atas proses penangkapan, penggeledahan, dan penahanan yang dinilainya tidak sah secara hukum.
Namun, hakim I Ketut Darpawan memutuskan bahwa permohonan tersebut tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard). Hakim menilai gugatan tersebut mengandung cacat formil karena pihak pemohon tidak menarik Menteri Keuangan sebagai pihak dalam perkara.
"Yang diberikan kewenangan oleh negara untuk melakukan pembayaran ganti rugi adalah Menteri Keuangan. Dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak," jelas hakim dalam amar putusannya.
Berikut adalah ringkasan perjalanan sidang praperadilan Roy Suryo dalam dua hari terakhir:
| Kamis, 6 Agustus 2026 | Putusan Praperadilan III (Ganti Rugi Penahanan) | Ditolak (Cacat formil/Kurang pihak) |
| Jumat, 7 Agustus 2026 | Sidang Praperadilan IV (Objek Pencekalan) | Ditunda (Kejati tidak hadir) |
| Jumat, 14 Agustus 2026 | Lanjutan Sidang Praperadilan IV | Agenda Mendatang |
Dengan keputusan penundaan ini, perjuangan hukum Roy Suryo terkait keberatan atas pencekalan dirinya baru akan berlanjut pada Jumat, 14 Agustus 2026 mendatang di tempat yang sama. (Z-1)

















































