Keluarga Siswa MTs di Pati Tolak Damai Kasus Perundungan Jari Putus

2 days ago 14
Keluarga Siswa MTs di Pati Tolak Damai Kasus Perundungan Jari Putus Kondisi korban AF saat dirawat di rumah sakit setelah dua jarinya putus diduga akibat perundungan dilakukan oleh 3 kakak kelasnya(MI/Akhmad Safuan)

KELUARGA AF, 13, siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) di Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, secara tegas menolak upaya perdamaian terkait kasus dugaan perundungan (bullying) yang menimpa anak MEREKA. Kasus yang mengakibatkan dua jari tangan kiri korban terputus ini kini telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.

Berdasarkan pemantauan pada Senin (3/8), pihak keluarga tetap bersikeras melanjutkan proses hukum meskipun pihak sekolah sebelumnya sempat berupaya melakukan mediasi.

Pihak sekolah sempat menyatakan bahwa insiden tersebut merupakan kecelakaan murni, namun keluarga korban menilai ada unsur penganiayaan yang dilakukan oleh tiga kakak kelas korban (kelas IX).

Laporan Polisi dan Penyelidikan

Kepala Satuan Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan resmi dari keluarga korban pada Sabtu (1/8). Saat ini, kepolisian tengah mendalami kasus tersebut untuk memulai tahap penyelidikan.

"Kami telah menerima laporan mengenai dugaan perundungan tersebut. Kepolisian segera melakukan penanganan dengan mempelajari dan mendalami kasus ini. Tentu kami akan meminta keterangan dari sejumlah pihak terkait," ujar Kompol Dika Hadiyan.

Permintaan Pembongkaran Bukti

Kuasa hukum korban dari LBH, Catur Andi Cahyanto, menyatakan bahwa keluarga memohon pendampingan hukum untuk memastikan kasus ini diusut secara transparan.

Salah satu poin krusial yang diminta oleh pihak kuasa hukum adalah pengambilan barang bukti fisik yang masih tertinggal di lingkungan sekolah.

"Sebagai bagian dari bukti tindak perundungan dan penganiayaan, kami meminta agar potongan jari tangan korban yang dikubur di lingkungan sekolahan segera dibongkar," tegas Catur Andi Cahyanto.

Laporan yang dilayangkan merujuk pada dugaan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak, mengingat korban mengalami kecacatan seumur hidup akibat insiden tersebut.

Data Kasus Dugaan Perundungan MTs Margorejo

Detail Informasi Keterangan
Identitas Korban AF (13 tahun), Siswa Kelas VII MTs
Lokasi Kejadian Kecamatan Margorejo, Kabupaten Pati
Terduga Pelaku 3 Siswa Kelas IX (Kakak Kelas)
Dampak Fisik Dua jari tangan kiri putus (cacat seumur hidup)
Status Hukum Laporan masuk Polresta Pati (1/8), Tahap Penyelidikan

Pihak kuasa hukum memastikan akan terus mendampingi AF selama proses pemeriksaan di kepolisian guna menjamin hak-hak anak sebagai korban terpenuhi dan pelaku mendapatkan sanksi sesuai hukum yang berlaku. (z-1)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |