Ilustrasi(Dok Istimewa)
Kementerian Agama (Kemenag) tengah menyiapkan Peta Jalan Pengembangan Pesantren sebagai acuan strategis untuk lima hingga 10 tahun ke depan. Dalam proses penyusunannya, Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menekankan bahwa penguatan pemahaman dan penghayatan nilai-nilai keberagamaan harus menjadi fondasi utama.
Menurut Menag, kedalaman pemahaman agama merupakan kunci utama dalam membangun sikap moderat di tengah masyarakat. Dengan pemahaman yang matang, individu diharapkan mampu menghadapi perbedaan serta berbagai persoalan kehidupan secara proporsional tanpa mengabaikan prinsip-prinsip agama.
"Moderasi umat beragama itu diperoleh melalui jalur pendalaman, penghayatan makna keberagamaan," ujar Menag Nasaruddin Umar, Rabu (9/9).
Ia menjelaskan bahwa sikap moderat tidak muncul dari pemahaman agama yang dangkal. Sebaliknya, keluasan pengetahuan keagamaan justru memberikan kemampuan bagi seseorang untuk menentukan sikap secara tepat. Menag menegaskan bahwa moderasi bukan berarti menerima segala hal tanpa batas, melainkan memiliki prinsip yang kuat untuk membedakan hal yang dapat diterima dan yang harus ditolak.
"Kalau kita matang pemahamannya, say no, say no. Say yes, say yes. Itu moderat yang positif," tegasnya.
Posisi Strategis Pesantren
Dalam kerangka pengembangan ini, pesantren dinilai memiliki posisi strategis dalam memperdalam wawasan keagamaan masyarakat. Pesantren tidak hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan agama, tetapi juga harus menyediakan ruang diskusi untuk membahas berbagai persoalan aktual yang muncul di tengah kehidupan sosial.
Menag menambahkan bahwa penyusunan peta jalan ini tidak boleh hanya berpijak pada aspek sosiologis semata, tetapi harus berakar pada kaidah keilmuan agama yang kuat. "Jadi membuat roadmap itu kita harus berkaca bercermin bukan hanya kepada sosiologis, tetapi kaidah-kaidah ushul," ucapnya.
Selain itu, pemahaman terhadap karakter dan kebutuhan masyarakat lokal menjadi bagian penting dalam proses pemberdayaan. Hal ini bertujuan agar program pembinaan pesantren dapat berjalan efektif dan sesuai dengan kebutuhan lingkungan masing-masing.
Penyelarasan Strategis
Peta Jalan Pengembangan Pesantren ini nantinya akan diselaraskan dengan Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Agama. Proses penyusunannya juga menyesuaikan dengan struktur baru Direktorat Jenderal Pesantren sebagaimana diatur dalam PMA Nomor 16 Tahun 2026.
Pengembangan ini tetap mengacu pada tiga fungsi utama pesantren yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019, yaitu:
- Pendidikan
- Dakwah
- Pemberdayaan Masyarakat
Melalui peta jalan ini, Kemenag berharap pesantren mampu membentuk masyarakat yang memiliki pemahaman agama yang kokoh sekaligus bijak dalam membaca realitas sosial secara proporsional.


















































