Kemenkum Perdalam Edukasi Layanan dari Fidusia hingga Kewarganegaraan

3 weeks ago 4
Kemenkum Perdalam Edukasi Layanan dari Fidusia hingga Kewarganegaraan Ilustrasi(Dok Istimewa)

PERSOALAN administrasi hukum yang kerap dihadapi masyarakat dan pelaku usaha menjadi fokus Festival Layanan AHU Berdampak 2026 di Bandung, Jawa Barat, Minggu (30/8). Setelah membuka akses konsultasi pada hari pertama, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum memperluas edukasi publik melalui enam sesi talk show.

Animo masyarakat cukup tinggi. Sebagian pengunjung datang untuk mencari tahu layanan yang bisa diakses. Sebagian lainnya langsung memanfaatkannya untuk mengurus legalitas badan usaha.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Widodo mengatakan, kebutuhan masyarakat terhadap layanan hukum sangat beragam. Karena itu, layanan harus disertai informasi yang mudah dipahami.

“Transformasi digital semakin bermakna jika masyarakat memahami layanan yang tersedia dan dapat menggunakannya sesuai kebutuhan. Karena itu, kami tidak hanya menyediakan layanan, tetapi juga terus memberikan edukasi agar masyarakat semakin mudah mendapatkan kepastian hukum,” ujar Widodo melalui keterangannya, Senin (31/8/2026).

Salah satu topik yang dibahas adalah jaminan fidusia. Edukasi mencakup pendaftaran jaminan fidusia atas hak kekayaan intelektual dan pentingnya penghapusan jaminan setelah kewajiban selesai.

Persoalan badan usaha juga mendapat perhatian. Ditjen AHU memberikan edukasi mengenai layanan Perseroan Terbatas. Materinya mencakup laporan tahunan, klasifikasi baku lapangan usaha Indonesia (KBLI), dan status PT nonaktif.

Layanan kenotariatan dan kewarganegaraan turut dibahas. Begitu pula pengawasan dan penanganan perkumpulan serta yayasan berbadan hukum. Materi tersebut menyentuh kebutuhan hukum masyarakat secara langsung.

Festival juga memperkenalkan layanan Balai Harta Peninggalan. Layanan ini berkaitan dengan perlindungan harta peninggalan dan hak pihak yang berkepentingan. Materinya mengangkat tema “Harta Terjaga, Hak Terwakili: Balai Harta Peninggalan Hadir Memberi Perlindungan”.

Menurut Widodo, pola pelayanan seperti ini diperlukan agar masyarakat tidak berhenti pada tahap mengetahui jenis layanan. Mereka juga perlu memahami langkah yang harus dilakukan untuk menyelesaikan kebutuhan hukumnya.

“Kami ingin masyarakat datang dengan persoalan dan mendapatkan penjelasan yang jelas mengenai layanan yang dapat digunakan. Dengan begitu, layanan AHU tidak berhenti pada proses administrasi, tetapi benar-benar memberikan kepastian hukum,” katanya.(H-2)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |