Bendera nasional Jepang terlihat di depan sebuah gedung.(ANTARA/Anadolu)
KEMENTERIAN Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) memfasilitasi proses pemulangan jenazah seorang Warga Negara Indonesia (WNI) yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja di Kota Ootake, Prefektur Hiroshima, Jepang.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, mengonfirmasi bahwa korban merupakan seorang pekerja magang berinisial IK (21) yang berasal dari Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah. Korban tercatat sebagai peserta Technical Intern Training Program (TITP) yang telah menjalani program tersebut sejak Juni 2024.
Korban dilaporkan meninggal dunia setelah mengalami kecelakaan kerja parah berupa terjepit mesin pembuat cat pada Rabu (2/9/2026).
“Jenazah almarhum saat ini telah diberangkatkan dari Hiroshima menuju ke Tokyo untuk persiapan pemulangan ke Indonesia,” ujar Heni Hamidah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (4/9/).
Berdasarkan laporan media lokal Jepang, Kyodo, otoritas kepolisian setempat menerima panggilan darurat pada Rabu malam yang mengabarkan adanya seorang pekerja laki-laki mengalami pendarahan hebat akibat lehernya terjepit di dalam mesin pengaduk cat.
Insiden tragis tersebut terjadi di area pabrik milik produsen bahan kimia dan material, Toda Kogyo Corp., yang berlokasi di Kota Ootake. Hasil pemeriksaan awal kepolisian menunjukkan bahwa korban saat kejadian sedang bekerja seorang diri dalam proses produksi cat menggunakan mesin pengaduk raksasa berdiameter dan berkedalaman masing-masing sekitar 1,5 meter.
Lantaran tidak ada saksi mata yang melihat langsung detik-detik kejadian, Kepolisian Kota Ootake terus mendalami kronologi dan penyebab pasti insiden tersebut dengan mengamankan serta memeriksa rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi pabrik.
Guna memastikan penanganan kasus berjalan transparan, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo bersama Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Osaka telah menerjunkan tim untuk berkoordinasi langsung dengan Kepolisian Kota Ootake Prefektur Hiroshima serta pihak manajemen perusahaan.
Heni menegaskan bahwa pemerintah Indonesia berkomitmen untuk mendampingi seluruh tahapan penanganan jenazah hingga pemenuhan seluruh hak ketenagakerjaan almarhum di Jepang.
“Kemlu melalui KBRI Tokyo dan KJRI Osaka terus berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Kepolisian Ootake Prefektur Hiroshima, organisasi penerima, serta pihak terkait lainnya guna memastikan seluruh proses penanganan berjalan dengan baik, termasuk pemenuhan hak-hak almarhum sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Heni. (Ant/P-4)


















































