Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah.(Dok. Antara)
KEMENTERIAN Luar Negeri (Kemlu) RI melaporkan keberhasilan penyelamatan dan pemulangan lebih dari 1.200 warga negara Indonesia (WNI) yang terjebak di pusat-pusat penipuan daring (online scam) di Myanmar hingga Juli 2026.
Direktur Pelindungan WNI Kemlu RI, Heni Hamidah, mengungkapkan bahwa dalam periode 20 Februari hingga 16 Juli 2026, pemerintah telah memfasilitasi kepulangan ribuan WNI tersebut melalui jalur transit di Thailand.
“Pemerintah Indonesia telah berhasil memfasilitasi pemulangan 1.203 WNI dari pusat-pusat online scam di Myanmar melalui Thailand,” ujar Heni dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (20/7).
Koordinasi Lintas Perwakilan
Proses pemulangan ini merupakan hasil koordinasi intensif antara KBRI Yangon dan KBRI Bangkok, yang berperan penting dalam memfasilitasi pergerakan WNI saat berada di wilayah Thailand. Selain itu, sejumlah kementerian dan lembaga terkait di dalam negeri turut dilibatkan untuk memastikan proses repatriasi berjalan lancar.
Heni mengakui bahwa upaya penyelamatan ini menghadapi tantangan yang sangat kompleks. Hal ini disebabkan oleh lokasi pusat-pusat online scam yang sebagian besar berada di wilayah yang berada di luar kendali efektif otoritas resmi Myanmar.
Modus Penempatan Non-Prosedural
Berdasarkan data Kemlu, mayoritas WNI yang terjebak dalam sindikat ini berangkat secara non-prosedural. Pola yang ditemukan menunjukkan para korban awalnya tergiur tawaran pekerjaan bergaji tinggi di negara tetangga, seperti Thailand.
Namun, setibanya di Thailand, mereka diseberangkan secara ilegal ke wilayah Myawaddy, Myanmar. Di sana, mereka dipaksa bekerja untuk sindikat penipuan daring dengan kondisi yang memprihatinkan.
“Para korban kerap mengalami penyitaan paspor, pembatasan kebebasan bergerak, intimidasi, kekerasan, hingga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO),” jelas Heni.
Masyarakat diminta untuk kritis terhadap tawaran kerja di luar negeri dengan gaji tidak masuk akal. Pastikan menggunakan jalur penempatan resmi dan memeriksa legalitas perusahaan melalui mekanisme perundang-undangan yang berlaku.
Heni menegaskan bahwa pencegahan sejak dini merupakan langkah terbaik untuk melindungi masyarakat dari risiko eksploitasi dan praktik perdagangan orang di luar negeri. (Ant/H-3)


















































