Ilustrasi(Dok Istimewa)
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (LH/BPLH), Moh Jumhur Hidayat membuka Raker Pencegahan dan Antisipasi Kebakaran Hutan dan Lahan pada Ekosistem Gambut bertema “Pencegahan Kebakaran Gambut Menghadapi El Niño 2026” di Jakarta, Jumat (10/07/2026). Pada kesempatan ini Menteri menegaskan bahwa pemerintah sedang menyelenggarakan rapat kerja besar yang dilaksanakan secara paralel di berbagai tempat.
Hal ini menunjukkan besarnya skala dan tingkat urgensi upaya pencegahan kebakaran lahan, gambut, dan tempat pemrosesan akhir sampah selama periode kemarau panjang. Pertemuan tersebut merupakan bagian dari proses koordinasi yang lebih luas dengan melibatkan lembaga pemerintah, perusahaan, pemerintah daerah, dan masyarakat.
Diungkapkan Menteri Jumhur Hidayat, sehari sebelumnya telah berlangsung pertemuan di Bali bersama tiga menteri dalam forum ASEAN yang membahas kebakaran hutan dan lahan, serta kemungkinan kebakaran di kawasan pesisir atau laut. Setiap negara memiliki langkah dan strategi masing-masing untuk mengatasi risiko kebakaran.
Keterlibatan dalam forum regional tersebut menjadi konteks yang lebih luas bagi pertemuan di tingkat nasional. Upaya pencegahan yang dilakukan Indonesia bukanlah tindakan yang berdiri sendiri, melainkan bagian dari respons regional terhadap kabut asap lintas batas, kekeringan berkepanjangan, serta kebakaran hutan dan lahan yang terjadi secara berulang.
Pertemuan tersebut melibatkan hampir 400 perusahaan yang menguasai wilayah konsesi dengan luas masing-masing dapat mencapai sekitar 100.000 hektare. Jika digabungkan, seluruh wilayah konsesi tersebut mencakup jutaan hektare, termasuk kawasan perkebunan, wilayah terkait industri minyak, dan berbagai bentuk kegiatan industri lainnya.
Instruksi utama Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat kepada perusahaan sangat jelas yakni kebakaran tidak boleh terjadi di dalam wilayah konsesi dan seluruh titik yang berpotensi berkembang menjadi kebakaran harus dicegah sejak awal.
Perusahaan diharapkan mengelola lahannya secara proaktif, bukan sekadar bereaksi setelah kebakaran terjadi.
Pemerintah dengan demikian menempatkan tanggung jawab langsung kepada para pemegang konsesi untuk memastikan wilayah mereka terlindungi, diawasi, dan tetap memiliki kondisi kelembapan yang memadai selama musim kemarau.
Salah satu metode mitigasi utama yang disampaikan Menteri Lingkungan Hidup Moh Jumhur Hidayat adalah menaikkan dan mempertahankan tinggi muka air tanah, terutama di kawasan yang memiliki kanal atau saluran drainase. Upaya tersebut dilakukan dengan menyekat, mempersempit, atau mengendalikan kanal agar air tidak mengalir terlalu cepat keluar dari bentang alam menuju sungai atau wilayah lain di bagian hilir.
Tujuan utamanya adalah mempertahankan air di dalam wilayah konsesi dan menjaga lahan di sekitarnya tetap lembap. Dalam ekosistem gambut, drainase yang tidak terkendali menyebabkan tinggi muka air tanah turun, sehingga gambut menjadi kering dan sangat mudah terbakar. Melalui pengendalian kanal, air dapat bertahan lebih lama di dalam bentang alam.
Menteri Jumhur juga menghubungkan pengelolaan kanal dengan upaya mempertahankan kelembapan sungai dan lahan. Pembasahan kembali atau rewetting dipandang sebagai cara penting untuk mencegah lahan menjadi cukup kering untuk terbakar sekaligus mendukung pertumbuhan vegetasi secara berkelanjutan.
Memperluas Tanggung Jawab Perusahaan
Menurut Menteri Jumhur Hidayat, tanggung jawab perusahaan tidak hanya terbatas pada lahan yang berada di dalam batas formal konsesinya. Perusahaan juga diharapkan menjalankan tanggung jawab sosial dan lingkungan di kawasan sekitarnya.
Dalam radius beberapa kilometer dari batas konsesi, perusahaan diminta bekerja sama dengan masyarakat, tokoh setempat, dan pemerintah daerah. Kerja sama tersebut mencakup bantuan kepada masyarakat dalam membangun sekat kanal, mengelola saluran drainase, dan melaksanakan pembasahan kembali di luar wilayah yang secara langsung dikuasai perusahaan.
Meskipun secara hukum tanggung jawab utama perusahaan berada di dalam konsesinya, pemerintah juga memberikan peran pencegahan yang lebih luas hingga radius lima kilometer dari batas konsesi. Pendekatan ini mengakui bahwa sistem air dan penyebaran api tidak mengikuti batas administrasi maupun batas konsesi.
Kawasan kering di luar konsesi dapat menimbulkan risiko kebakaran bagi perusahaan. Sebaliknya, pengeringan yang terjadi di dalam konsesi juga dapat memengaruhi desa dan ekosistem di sekitarnya.
Kerja sama
Oleh karena itu, pencegahan kebakaran harus dilakukan melalui kerja sama dalam skala bentang alam.
Menteri Jumhur Hidayat menyatakan masih banyak kanal yang perlu ditangani. Selama periode El Niño yang berkepanjangan, lebih dari 20.000 tindakan pengelolaan kanal atau pembasahan kembali diperkirakan diperlukan dalam beberapa bulan mendatang.
Pernyataan tersebut menunjukkan besarnya skala pekerjaan fisik sekaligus tingginya urgensi yang disebabkan oleh musim kemarau panjang. Pembangunan sekat kanal dan tindakan lain untuk menahan air harus segera dilakukan agar pengeringan lahan tidak terus berlanjut.
Pada kesempatan ini Menteri LH Jumhur Hidayat kembali menekankan pentingnya membangun gerakan bersama. Para deputi diminta menghimpun seluruh pihak terkait dan memastikan keterlibatan mereka dalam kegiatan pencegahan kebakaran dan pemulihan lingkungan.
Pemerintah memiliki kewenangan untuk mengumpulkan perusahaan dan pemangku kepentingan lainnya. Kewenangan tersebut diperkuat oleh adanya konsekuensi berat yang dapat dikenakan kepada perusahaan apabila kebakaran terjadi akibat kelalaian.
Perusahaan yang lalai dapat dikenai hukuman berat yang berpotensi mengancam keberlanjutan finansialnya, bahkan dapat menyebabkan kebangkrutan. Sebelum sampai pada kondisi tersebut, perusahaan juga dapat diwajibkan membayar biaya yang sangat besar berkaitan dengan kerusakan, pemulihan, sanksi, maupun pertanggungjawaban hukum.
Sinergi Pemerintah dan Dunia Usaha
Komitmen tersebut mendapat dukungan dari pelaku usaha. Deputy Director of Corporate Affairs Asia Pulp & Paper (APP), Iwan Setiawan, menyampaikan bahwa sinergi antara pemerintah dan dunia usaha menjadi bagian penting dalam memperkuat upaya pencegahan karhutla, khususnya dalam menjaga ekosistem gambut.
"Forum seperti ini sangat penting bagi kami sebagai pelaku usaha yang mengelola areal gambut untuk berbagi pengetahuan dan pengalaman. Kami berkomitmen mendukung pencegahan karhutla melalui water sharing dan restorasi fungsi hidrologis ekosistem gambut di kawasan penyangga bersama para pemangku kepentingan," ungkap Iwan Setiawan.
Dukungan serupa disampaikan Department Head Water Management PT TH Indo Plantation (THIP), Eko Hariyono. "Kami mengapresiasi terselenggaranya forum ini sebagai wadah untuk memperkuat kolaborasi dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan. Kami juga berkomitmen untuk terus berupaya mencegah karhutla serta mengelola dan melindungi ekosistem gambut, khususnya di kawasan sekitar wilayah operasional perusahaan”.
Selain memperkuat langkah pencegahan, KLH/BPLH terus meningkatkan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaku usaha melalui pemantauan kondisi hidrologi gambut, evaluasi kepatuhan perusahaan, serta optimalisasi Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER). Hingga saat ini, sebanyak 413 perusahaan telah melakukan inventarisasi karakteristik ekosistem gambut, 379 perusahaan berada dalam pengawasan PROPER, dan 319 perusahaan telah memiliki dokumen pemulihan fungsi ekosistem gambut sebagai dasar perlindungan dan pengelolaan gambut secara berkelanjutan. (H-2)


















































