Komdigi Beberkan Nasib Tiktok Setelah Izin Dibekukan

2 hours ago 2

Jakarta, CNBC Indonesia - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menjelaskan nasib Tiktok usai Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) dibekukan. Layanan platform berbagi video masih bisa digunakan, namun secara hukum Tiktok dinyatakan non-aktif sebagai PSE terdaftar di Indonesia.

"Pembekuan TDPSE merupakan langkah administratif dalam pengawasan, dan berbeda dengan pemutusan akses aplikasi. Selama pembekuan, layanan TikTok masih dapat digunakan masyarakat, meski secara hukum statusnya non-aktif sebagai PSE terdaftar," kata Dirjen Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar kepada CNBC Indonesia, Jumat (3/10/2025).

Dia juga menyatakan Tiktok telah berkomunikasi dan koordinasi dengan pihaknya dalam rangka memberikan solusi konstruktif untuk pemenuhan kewajiban. Jika dipenuhi, status pembekuan tanda daftar akan langsung dipulihkan.

"TikTok telah melakukan komunikasi dan koordinasi untuk memberikan solusi konstruktif atas pemenuhan kewajiban. Jika kewajiban ini dipenuhi, status pembekuan dapat segera dipulihkan," jelasnya.

Terkait pembekuan itu, Alex menjelaskan perhatian utama adalah adanya indikasi penyalahgunaan fitur Live Streaming. Dalam hal ini untuk monetisasi ilegal, termasuk dugaan praktik perjudian online yang berpotensi membahayakan anak dan remaja.

Dalam keterangan resminya tertanggal 3 Oktober 2025, Alex mengatakan Komdigi mengajukan permintaan data mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift.

Namun, Tiktok bersurat dan menegaskan menolak memberikan data yang diminta. Disebutkan dalam surat ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, Tiktok memiliki kebijakan dan prosedur internal untuk mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data.

Permintaan data sendiri merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Di dalam aturan PSE Lingkup Privat memiliki kewajiban memberikan akses Sistem Elektronik dan atau Data Elektrinik kepada kementerian atau lembaga untuk pengawasan yang sesuai dengan aturan perundang-undangan.

"Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan," tegas Alexander.


(npb/haa)
[Gambas:Video CNBC]

Next Article 5 Cara Cari Duit Pakai TikTok, Online Bisa Jadi Penghasilan

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |