Komisi III DPR Tegaskan Objektivitas Uji Kelayakan Calon Hakim Agung

3 days ago 2
Komisi III DPR Tegaskan Objektivitas Uji Kelayakan Calon Hakim Agung Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan.(Dok. Fraksi Demokrat)

KOMISI III DPR RI menegaskan komitmennya untuk menjaga objektivitas dalam proses uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon hakim agung serta hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Mahkamah Agung (MA).

Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, menyatakan bahwa pihaknya memiliki standar ketat dalam menyaring kandidat yang diajukan oleh Komisi Yudisial (KY). Ia menekankan bahwa DPR tidak akan ragu untuk menggugurkan kandidat yang dinilai tidak memenuhi kualifikasi.

"Kami dikirimkan (nama-nama kandidat hasil seleksi KY), kami pelajari, kami baca. Kami yakini layak, kami teruskan. Tidak layak, ya, kami hentikan," ujar Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8).

Hinca menjelaskan bahwa Komisi III memiliki kewenangan penuh untuk mengambil tiga jenis keputusan: menyetujui seluruh kandidat, menyetujui sebagian, atau menolak seluruh nama yang diajukan. Menurutnya, preseden penolakan total maupun persetujuan sebagian sudah pernah dilakukan sebelumnya sebagai bentuk fungsi kontrol parlemen.

Respons atas Kritik Masyarakat Sipil

Pernyataan tegas ini muncul sebagai jawaban atas kritik tajam dari koalisi masyarakat sipil yang terdiri dari LeIP, TII, YLBHI, IJRS, KontraS, dan ICW. Koalisi tersebut menyoroti proses seleksi di tingkat KY yang berlangsung sejak Maret hingga Agustus 2026.

Beberapa poin keberatan yang disampaikan koalisi antara lain:

  • Jarak waktu wawancara dengan pengumuman kelulusan yang dinilai terlalu singkat.
  • Kualitas jawaban sejumlah calon yang dianggap tidak memenuhi standar minimal hakim agung.
  • Adanya dugaan favoritisme atau preferensi tertentu terhadap kandidat yang integritasnya dipertanyakan.

Koalisi mendesak DPR untuk melakukan uji kelayakan secara menyeluruh dan bertanggung jawab guna memastikan hakim yang terpilih memiliki integritas dan kompetensi yang mumpuni.

Penjelasan Komisi Yudisial

Di sisi lain, Anggota sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir, membantah tudingan adanya ketidakterbukaan. Ia memastikan bahwa seleksi calon hakim agung dan hakim ad hoc tahun 2026 telah berjalan secara transparan, independen, dan akuntabel.

"Setiap proses telah disampaikan ke publik, sehingga masyarakat dapat memantau dan mengikuti setiap alurnya," kata Anita.

Ia menambahkan bahwa KY telah melibatkan berbagai pihak eksternal dan menggunakan standar kompetensi yang ketat dalam setiap tahapan seleksi. Keputusan akhir mengenai hasil uji kelayakan di DPR dijadwalkan akan diambil oleh Komisi III pada Kamis sore ini. (Ant/H-3)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |