Komisi III Tanggapi Kader Golkar Lolos Seleksi Hakim Agung

3 days ago 2
Komisi III Tanggapi Kader Golkar Lolos Seleksi Hakim Agung Ahli Tata Kenegaraan Wahiduddin Adams (tengah), Anggota Komisi Yudisial, Anita Kadir (kiri) dan Anggota Komisi Yudisial, Abhan (kanan) menguji calon hakim agung saat tes wawancara terbuka di Gedung Komisi Yudisial , Jakarta, Selasa (4/8/2026). Sebanyak 23(MI/Usman Iskandar)

Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan menampik adanya dugaan afiliasi politik atas lolosnya mantan calon legislatif (caleg) Partai Golkar Dhifla Wiyani dalam seleksi hakim agung. Sementara itu, Mantan anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Albertina Ho gagal.

"Kalau dia (Dhifla Wiyani) ada terafiliasi, baik karena partai politik atau kepentingan lain, dia pasti sudah menyatakan mundur dan keluar. Jadi dia tidak terafiliasi lagi. Kalau latar belakang orang kan bisa macam-macam," ujar Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/8/2026).

Hinca menegaskan bahwa latar belakang politik seseorang tidak menandakan adanya afiliasi politik yang aktif saat mengikuti seleksi Hakim Agung. Menurutnya, seluruh peserta yang pernah terhubung dengan partai politik wajib mengundurkan diri saat mendaftar.

Ia  meminta masyarakat melihat proses penyaringan calon Hakim Agung secara komprehensif. Komisi III DPR RI, ujar dia, menerima 14 nama calon Hakim Agung yang telah dinyatakan lolos dan direkomendasikan oleh Komisi Yudisial (KY).

Oleh karena itu, pertanyaan mengenai kriteria penilaian hingga alasan gugurnya figur tertentu pada tahap awal seleksi lebih tepat diarahkan kepada KY.

"Kalau ditanyakan si anu lulus, ini tidak lulus, wah itu ada ratusan. Karena itu pertanyaan itu mungkin pas disampaikan ke KY ya, kenapa si ibu ini begini, kenapa ini begini," kata Politikus Partai Demokrat tersebut.

Lebih lanjut, Hinca menyampaikan bahwa DPR tidak melakukan seleksi peserta dari tahap awal, melainkan menjalankan kewenangan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) berdasarkan berkas resmi yang diserahkan oleh KY. Seluruh rekam jejak dan dokumen pendukung 14 calon yang diterima DPR dipelajari secara cermat sebelum parlemen menentukan keputusan akhir.

"Di kami datang 14 itu sudah dikasih dokumen panjang, tinggal kami finalkan di ujung itu. Dokumen mereka yang dikirimkan ini kita baca semua," pungkasnya. (H-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |