REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM, – Komisi X DPR RI menargetkan Rancangan Undang-Undang tentang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) dapat rampung dan disahkan menjadi undang-undang pada tahun 2027. Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan dalam beleid ini adalah terwujudnya kesetaraan total bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hardian Irfani, menegaskan bahwa RUU ini akan menghapus sekat atau klaster yang selama ini memisahkan guru berdasarkan instansi tempatnya bernaung. Ia menyatakan tidak boleh ada lagi ketimpangan antara guru di bawah Kementerian Agama maupun guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
"Tidak boleh ada lagi klaster atau ketimpangan antara guru di bawah Kementerian Agama maupun guru di bawah Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Posisinya harus sejajar dan setara," ujar Hardian kepada wartawan usai kegiatan Sosialisasi RUU Sisdiknas di Kantor Gubernur NTB, Mataram, Kamis.
Kesetaraan untuk Ustadz, Tuan Guru, dan Kiai
Hardian merinci bahwa prinsip kesetaraan ini juga mencakup para pendidik di lingkungan pondok pesantren maupun madrasah. Profesi seperti ustadz, tuan guru, dan kiai akan memiliki posisi yang sejajar tanpa adanya ketimpangan dengan guru-guru di pendidikan atau sekolah umum.
Selain fokus pada sumber daya manusia, RUU Sisdiknas juga mengamanatkan pemerataan sarana dan prasarana pendidikan ke seluruh pelosok tanah air. Langkah ini diambil demi mewujudkan layanan pendidikan yang inklusif bagi seluruh warga negara.
Menyadari adanya ketimpangan kemampuan fiskal di setiap daerah, Komisi X DPR saat ini sedang mengkaji ulang porsi kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah. Kajian ini bertujuan untuk memastikan bahwa dana transfer ke daerah (TKD) benar-benar diperuntukkan bagi pembangunan mutu pendidikan.
"Kami juga sedang mendiskusikan apakah pengelolaan pendidikan perlu ditarik kembali ke pemerintah pusat atau cukup dengan memperbaiki tata kelola pembagian wewenangnya," ucap anggota DPR RI dari Dapil NTB 2 Pulau Lombok ini. Ia menekankan bahwa pemerintah daerah harus mengawal mandatory spending untuk pendidikan sebesar 20 persen dari anggaran wajib yang dialokasikan pada APBD.
Aturan Pemanfaatan AI dan Peta Jalan Kurikulum
RUU Sisdiknas ini juga dirancang untuk mengantisipasi pesatnya kemajuan teknologi, khususnya pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) di dunia pendidikan. Pemanfaatan AI dinilai sebagai sebuah keharusan bagi pelajar dari tingkat dasar hingga perguruan tinggi.
"Nanti RUU ini akan memuat rambu-rambu khusus. Teknologi meningkat otomatis membawa dampak positif. Namun, di RUU Sisdiknas ini, kami juga mengatur mekanisme memilah dan menelaah agar AI tidak memberikan dampak buruk bagi anak didik kita," katanya.
Menanggapi kritik masyarakat terkait evaluasi Kurikulum Merdeka, Komisi X DPR RI menawarkan solusi jangka panjang berupa penyusunan Peta Jalan Pendidikan Nasional. Melalui peta jalan yang dikunci dalam RUU Sisdiknas, arah pendidikan nasional diharapkan tidak mudah berubah akibat kepentingan politik sesaat.
"Kami menginginkan kurikulum yang berlaku memiliki batas minimal masa pemberlakuan, misalnya 10 atau 15 tahun, baru bisa diubah. Jadi, tidak ada lagi istilah ganti pemimpin, ganti kebijakan, ganti kurikulum," tegas Hadrian.
Saat ini, RUU Sisdiknas sedang dalam masa pembahasan serta proses sinkronisasi dan harmonisasi bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR RI. Setelah tahap ini tuntas, draf akan diparipurnakan sebagai RUU Usulan Inisiatif DPR, kemudian menunggu surat presiden untuk dibahas bersama panitia kerja pemerintah. "Saat ini kajiannya terus dimatangkan karena target kami mudah-mudahan pada tahun 2027, RUU Sisdiknas ini sudah bisa disahkan menjadi undang-undang oleh DPR," pungkasnya.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

2 hours ago
6














































