REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Terbuka Kelas II B Ciangir, Banten, mengusulkan agar seluruh warga binaannya menerima remisi atau pengurangan masa pidana pada peringatan HUT Ke-81 Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2026. Usulan ini merupakan agenda tahunan yang hampir selalu dikabulkan.
Kepala Lapas Terbuka Ciangir, Soesanto Poedji Djatmiko, menyatakan keyakinannya bahwa usulan tersebut akan disetujui. "Untuk remisi Agustus tahun ini, semua warga binaan kami usulkan dan insyaallah semua menerima remisi," ujar Tanto, sapaan akrabnya, saat ditemui di Lapas Ciangir, Banten, Kamis.
Saat ini, jumlah warga binaan di Lapas Ciangir tercatat sebanyak 50 orang. Jumlah tersebut diperkirakan akan bertambah 20 orang lagi, sehingga totalnya menjadi 70 orang. Angka ini melebihi daya tampung lapas yang hanya berkapasitas 60 orang.
Profil Warga Binaan Lapas Ciangir
Tanto menjelaskan bahwa penghuni Lapas Ciangir bukanlah warga binaan biasa. Mereka adalah individu terpilih yang telah melalui proses asesmen ketat dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) untuk mengikuti program pembinaan keterampilan menjelang masa bebas.
Kriteria utama yang harus dipenuhi antara lain telah menjalani dua pertiga masa pidana, mengikuti program pembinaan kepribadian dengan baik di lapas sebelumnya, dan tidak memiliki catatan pelanggaran aturan. Selain itu, mereka dijatuhi pidana ringan tidak lebih dari lima tahun penjara dan memiliki penjamin yang jelas. "Jadi, warga binaan yang ditempatkan di Lapas Ciangir ini yang terpilih, bukan asal-asalan. Mereka sudah diasesmen secara ketat dan benar-benar berkelakuan baik," tegas Tanto.
Pilih Remisi daripada Amnesti
Terkait rencana pemberian amnesti, Tanto mengaku pihaknya telah menerima informasi tersebut, termasuk adanya program pelatihan lanjutan bagi warga binaan yang bebas. Informasi ini pun sudah disampaikan kepada para warga binaan.
Namun, respon yang didapat di luar dugaan. Para warga binaan justru tidak berminat dan memilih untuk tetap berada di lapas mengikuti program pembinaan kemandirian. "Soal amnesti sudah kami sampaikan, tetapi warga binaan tidak ada yang mau. Mereka sudah diusulkan untuk menerima remisi, rata-rata mendapat potongan hukuman enam bulan," kata Tanto.
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengungkapkan bahwa Presiden Prabowo Subianto berencana memberikan amnesti kepada warga binaan pada 17 Agustus 2026. Salah satu skema yang dipertimbangkan adalah pembinaan lanjutan melalui program Komponen Cadangan (Komcad) bagi penerima amnesti berusia produktif di bawah 35 tahun. Langkah ini diharapkan dapat mengurangi kelebihan kapasitas di lembaga pemasyarakatan dan mendukung reintegrasi sosial.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

2 hours ago
5














































