Komnas HAM Audit Kinerja Polri, Soroti Penegakan Hukum dan Mekanisme Penanganan Demo

3 weeks ago 29
Komnas HAM Audit Kinerja Polri, Soroti Penegakan Hukum dan Mekanisme Penanganan Demo Polisi.(Antara)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melakukan penilaian atau audit hak asasi manusia terhadap Polri, khususnya terkait pemenuhan hak atas keadilan dalam proses penegakan hukum.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan penilaian tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh proses hukum yang dijalankan kepolisian sejalan dengan prinsip hak asasi manusia. Penilaian mencakup proses penyelidikan dan penyidikan hingga perlindungan terhadap masyarakat yang berhadapan dengan hukum.

“Jadi sangat detail apa yang tadi kami sampaikan, mulai dari proses penangkapan, bagaimana akses informasi, restorative justice, gitu ya,” kata Anis di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/8).

Menurut Anis, Polri merupakan bagian dari sistem peradilan pidana yang memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan. Karena itu, kewenangan tersebut harus dijalankan dengan tetap menghormati HAM.

“Seluruh prosedur hukum yang dilakukan kepolisian itu harus comply dengan hak asasi manusia. Dan kami sedang berproses untuk melakukan tahun ini. Tidak hanya untuk Polri, tetapi juga untuk Kejaksaan dan juga Mahkamah Agung,” ujarnya.

Anis menjelaskan terdapat 15 elemen yang menjadi pijakan dalam penilaian HAM terhadap Polri. Elemen tersebut mencakup persamaan di hadapan hukum, perlindungan terhadap saksi, terlapor, tersangka dan korban, akses bantuan hukum, akses informasi, serta mekanisme restorative justice.

Penilaian juga mencakup perlindungan terhadap kelompok rentan, perempuan, anak, dan penyandang disabilitas. Komnas HAM akan menilai mekanisme penangkapan dan memastikan proses penegakan hukum terbebas dari penyiksaan maupun kekerasan.

“Jadi ada sekitar 15 elemen nanti dokumennya bisa disampaikan kepada teman-teman dari Komnas HAM untuk bisa dijadikan landasan. Tetapi ini akan melihat secara lebih utuh bagaimana proses penyelidikan-penyidikan itu tidak hanya berjalan secara prosedur tetapi juga berpedoman pada penghormatan hak asasi manusia,” kata Anis.

Pada kesempatan yang sama, Komisioner Komnas HAM Saurlin P. Siagian mengatakan penilaian tersebut menggunakan 12 indikator pokok dan sekitar 70 indikator tambahan. Penilaian dilakukan terhadap tiga aspek, yakni struktur, proses, serta hasil pemenuhan atau pelanggaran HAM.

“Apakah mereka memiliki kebijakan? Itu kami sebut sebagai struktur, kebijakan, dan institusi. Kemudian proses, apakah ada program? Apakah ada implementasi? Dan yang ketiga, hasil. Seperti apa pemenuhan HAM, dan atau seperti apa pelanggaran HAM, gitu,” ujar Saurlin.

Komnas HAM akan mulai melakukan penggalian data untuk penilaian tersebut pada September 2026. Tahap penyusunan laporan akan dilakukan pada Oktober-November, kemudian hasil penilaian berupa rekomendasi dan skor akan diumumkan kepada publik pada Desember.

Selain pengumpulan data, Komnas HAM juga akan melakukan survei publik untuk menggali persepsi masyarakat terhadap kinerja kepolisian. Penilaian HAM terhadap Polri tersebut merupakan bagian dari penilaian HAM terhadap kementerian dan lembaga yang dilakukan Komnas HAM. Selain Polri, penilaian juga akan dilakukan terhadap Kejaksaan dan Mahkamah Agung. (Dev/P-3)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |