Komnas HAM Pantau Proses Hukum 45 Tersangka Demo 27 Agustus

3 weeks ago 29
Komnas HAM Pantau Proses Hukum 45 Tersangka Demo 27 Agustus Proses hukum demo 27 Agustus.(MI)

KOMISI Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) akan memantau secara khusus proses hukum terhadap 45 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kerusuhan setelah demonstrasi pada 27 Agustus 2026. Pemantauan dilakukan untuk memastikan penanganan hukum dilakukan secara proporsional dan tidak menyeret pihak yang tidak terlibat.

Ketua Komnas HAM, Anis Hidayah mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan jajaran Mabes Polri terkait penanganan aksi massa pada 27 dan 28 Agustus yang menimbulkan korban jiwa.

“Kami melakukan koordinasi terkait dengan massa aksi pada tanggal 27, 28 yang itu mengakibatkan korban meninggal dunia,” kata Anis di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/8).

Pertemuan tersebut dilakukan saat jajaran Komnas HAM mendatangi Mabes Polri. Komnas HAM bertemu dengan Wakapolri Komjen Dedi Prasetyo, Irwasum Polri Komjen Wahyu Widada, serta sejumlah pejabat Polri.

Anis mengatakan penyelidikan terkait rangkaian peristiwa tersebut masih dilakukan Polda Metro Jaya dengan asesmen dari Mabes Polri. Komnas HAM akan terus berkomunikasi dengan kepolisian untuk memantau proses penanganannya.

“Tadi kami komunikasikan bahwa saat ini tengah dilakukan penyelidikan oleh Polda Metro Jaya di bawah asesmen Mabes Polri. Kami terus akan melakukan komunikasi dan koordinasi,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama,Komisioner Komnas HAM, Saurlin P. Siagian mengatakan pihaknya mendorong kepolisian mengusut orang-orang yang memang terbukti terlibat dalam kerusuhan. Namun, pihak yang tidak memiliki keterkaitan dengan kerusuhan harus dibebaskan.

“Kami mendorong supaya memang dilakukan penyelidikan terkait dengan orang-orang yang terlibat dari demonstrasi. Yang memang tidak terkait kerusuhan, kita minta memang dibebaskan. Tetapi yang terkait kerusuhan, saya kira perlu ditindaklanjuti juga,” kata Saurlin.

Komnas HAM juga akan memantau proses hukum terhadap para tersangka dan mengidentifikasi keterlibatan mereka satu per satu. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penetapan tersangka memiliki dasar yang jelas.

“Polda Metro juga sudah menyampaikan telah menetapkan tersangka. Tapi begitupun kami akan tetap melakukan monitoring, pemantauan terhadap orang-orang yang saat ini ditetapkan sebagai tersangka. Kita akan identifikasi satu persatu nanti,” ujarnya.

Selain memantau proses hukum para tersangka, Komnas HAM meminta Polda Metro Jaya mendalami dugaan keterlibatan organisasi kemasyarakatan (ormas) dalam kerusuhan yang terjadi setelah demonstrasi. “Kita meminta Polda Metro untuk melakukan pendalaman aja itu,” tutur Saurlin.

Diketahui, Polda Metro Jaya telah memeriksa ratusan orang terkait kerusuhan setelah demonstrasi 27 Agustus. Dari ratusan orang yang diamankan dan diperiksa, sebanyak 45 orang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan pengrusakan fasilitas umum dan penganiayaan. (Dev/P-3)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |