Komplotan Pencopet Emak-Emak di Jambi Diamankan, Beraksi Berulang Kali di Pasar

2 hours ago 1

Pencopet (ilustrasi). Kepolisian Sektor (Polsek) Jambi Timur mengamankan komplotan pencopet yang dilakukan oleh tiga orang emak-emak (ibu-ibu paruh baya).

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Kepolisian Sektor (Polsek) Jambi Timur mengamankan komplotan pencopet yang dilakukan oleh tiga orang emak-emak. Komplotan ini diketahui sering beraksi di area keramaian, khususnya pasar tradisional dan pusat perbelanjaan di seluruh wilayah Kota Jambi.

Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan berulang dari masyarakat yang menjadi korban tindak pidana pencurian dengan modus memepet dan mengalihkan perhatian korban saat berbelanja. "Tim Reskrim mengamankan ketiga orang komplotan emak-emak asal Provinsi Sumatra Selatan yang melakukan aksi copet terakhir sebelum diamankan di pasar tradisional Talang Banjar, Kota Jambi dan mereka mengaku sudah berulang kali beraksi disana," kata Kapolsek Jambi Timur, AKP Edi Mardi Siswoyo, di Jambi Rabu (1/10/2025).

Ketiga pelaku copet yang saat ini telah diamankan di Polsek yakni Asmawati, Ita, dan Rusdiana di mana mereka mengakui modusnya saat beraksi berpura-pura membeli bawang di salah satu toko yang ada di pasar Talang Banjar dengan sasaran calon korban juga sedang membeli bawang tersebut. "Ketiganya menggunakan jilbab panjang yang berbeda warna dan pengakuannya jilbab ini digunakan untuk menutupi aksi dalam mencopet uang korban,” kata AKP Edi Mardi.

Dalam menjalankan aksinya ketiga memiliki peran berbeda-beda, menurut Kapolsek pelaku Ita berperan sebagai perantara, Diana sebagai yang mengamati dan menutupi aksi dari Wati bertugas sebagai eksekutor atau pencopet. Jadi ketiganya melakukan di siang hari, berpura-pura membeli bawang, setelah dapat dompetnya diambil kemudian keluar bersama-sama. Berawal dari aksi itulah, korban yang belakangan menyadari dompet serta isi uang nya hilang saat hendak membayar uang kepada pedagang.

Kasus ini bisa diungkap setelah melihat rekaman CCTV, terlihat jelas aksi ketiganya menggasak dompet korban dan setelah beberapa hari berselang ketiganya kembali ke toko itu untuk beraksi kembali dan di saat itulah ketiganya diamankan dan kemudian diserahkan ke polisi. “Salah satu korban mengalami kerugian sebesar Rp3,5 juta dan saat ini kasus ketiga pencopet emak emak itu kini ditangani kepolisian dan menurut keterangan polisi, ketiganya merupakan residivis dan memiliki ikatan keluarga yakni dua kakak adik dan satunya tetanggaan," kata AKP Edi Mardi. Atas perbuatannya ketiga pelaku terancam melanggar pasal 363 dengan ancaman maksimal hukuman tujuh tahun penjara dan polisi masih melakukan pengembangan kasusnya untuk mencari TKP lainnya.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |