Kaprodi PPDS Anestesiologi Undip Divonis 2 Tahun Penjara di Kasus Pemerasan Aulia Risma Lestari

2 hours ago 1

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang memvonis mantan Kaprodi PPDS Anestesiologi Universitas Diponegoro (Undip), Taufik Eko Nugroho, dua tahun penjara. Taufik merupakan satu dari tiga terdakwa kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap almarhumah Aulia Risma Lestari, mahasiswi PPDS Anestesiologi Undip Angkatan 77.

Majelis hakim menyatakan bahwa Taufik telah terbukti melanggar Pasal 368 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. "Mengadili: satu, menyatakan dokter Taufik Eko Nugroho telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemerasan secara bersama-sama dan berlanjut; dua, menjatukan pidana penjara oleh karena itu kepada terdakwa selama dua tahun," kata Hakim Ketua Muhammad Djohan Arifin saat membacakan amar putusan, Rabu (1/10/2025).

Vonis yang diterima Taufik lebih rendah satu tahun dibandingkan tuntutan jaksa. Masa penjara yang harus dijalani Taufik akan dikurangi dengan masa penangkapan dan penahanan. Taufik mulai ditahan ketika berkas perkaranya dilimpahkan Ditreskrimum Polda Jateng ke Kejaksaan Negeri Semarang pada Mei 2025 lalu.

Dalam putusannya, salah satu peran Taufik yang disorit majelis hakim adalah perihal penarikan biaya operasional pendidikan (BOP) sebesar Rp80 juta dari para mahasiswa PPDS Anestesiologi Undip. Dalam persidangan, Taufik sempat menjelaskan bahw BOP digunakan untuk membiayai ujian, seperti computer based test (CBT), objective structured clinical examination (OSCE), dan ujian komprehensif.

Namun, terungkap pula dalam persidangan bahwa tak ada aturan resmi soal penarikan BOP. Sebab berdasarkan keputusan Rektor Undip, kewajiban pembayaran setiap mahasiswa PPDS Anestesiologi Undip hanya SPP sebesar Rp15.500.000 per semester dan sumbangan pengembangan institusi (SPI) sebesar Rp25 juta yang dibayarkan hanya satu kali.

Karena tak ada aturan resmi yang mengatur soal BOP, majelis hakim menyatakan bahwa Taufik Eko Nugroho tidak memiliki hak untuk melakukan penghimpunan dana dari para mahasiswa. "Maka perbuatan terdakwa memerintahkan penghimpunan uang untuk pembayaran ujian tertulis, ujian nasional, ujian komprehensif, dan ujian akhir, adalah perbuatan yang tidak berdasarkan pada hukum atau perbuatan melawan hukum," kata Hakim Rightmen Situmorang.

Dalam persidangan sebelumnya telah terungkap bahwa dana BOP tidak dikelola langsung oleh Taufik. Dana tersebut diserahkan secara tunai oleh bendahara masing-masing angakatan PPDS Anestesiologi Undip kepada staf Prodi PPDS Anestesiologi Undip, Sri Maryani. Sri juga merupakan terdakwa dalam kasus dugaan perundungan dan pemerasan terhadap almarhumah Aulia Risma Lestari.

Hakim Rightmen mengungkapkan, dana BOP yang dikelola Sri Maryani mencapai Rp2,4 miliar. Dalam persidangan pada Rabu, majelis hakim Pengadilan Negeri Semarang turut menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada Sri. Dia dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 368 ayat (2) KUHP. Vonis itu lebih rendah tujuh bulan dibandingkan tuntutan jaksa.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |