Kontras Catat 387 Orang Ditangkap dan Satu Meninggal dalam Demo 27 Agustus

3 weeks ago 17
Kontras Catat 387 Orang Ditangkap dan Satu Meninggal dalam Demo 27 Agustus Aksi demo 27 Agustus 2026.(MI/Usman Iskandar)

TIM Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) dan Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) melaporkan sedikitnya 387 orang menjadi korban penangkapan dan kekerasan aparat dalam rangkaian unjuk rasa pada 27 Agustus 2026. Dari jumlah tersebut, satu orang lansia bernama Bambang Setiyawan (59) dilaporkan meninggal dunia.

Koordinator Kontras, Dimas Bagus Arya, merinci bahwa dari total korban, sebanyak 322 orang ditangkap saat aksi berlangsung dan 65 orang ditangkap sebelum aksi dimulai. Selain itu, tercatat 22 orang mengalami luka-luka akibat tindakan represif di lapangan.

"Berdasarkan pemantauan, terdapat sebanyak 387 orang menjadi korban. Berdasarkan data Ditreskrimum Polda Metro Jaya, dari 322 orang yang ditangkap saat aksi, 162 orang berusia 18-40 tahun dan 160 orang lainnya masih berstatus anak, dengan usia termuda 12 tahun," ujar Dimas dalam konferensi pers, Senin (31/8/2026).

Dimas mengungkapkan mayoritas korban luka mengalami memar, luka tusuk, sayatan, sundutan, patah tulang, hingga luka bakar. Luka bakar tersebut diduga kuat akibat terkena selongsong gas air mata yang ditembakkan aparat saat membubarkan massa.

Terkait status hukum, kepolisian telah menetapkan 48 orang sebagai tersangka. Rinciannya, 45 orang dituduh melakukan perusakan fasilitas umum serta penganiayaan, sementara 3 orang lainnya disangkakan atas kepemilikan senjata tajam.

KontraS juga menyoroti temuan 11 orang yang sempat dilaporkan hilang oleh keluarga selama lebih dari 24 jam. Setelah ditelusuri, seluruhnya ditemukan berada di Polda Metro Jaya. Saat ini, 6 orang telah dibebaskan, sementara 5 lainnya masih menjalani penahanan.

Dimas menilai penahanan yang tidak transparan ini mengindikasikan adanya dugaan tindakan penghilangan orang secara paksa berjangka singkat (short-term enforced disappearance). Hal ini dianggap melanggar Pasal 17 ayat (1) International Convention for the Protection of All Persons from Enforced Disappearance (ICPPED).

"Penahanan yang dilakukan secara tertutup, tanpa informasi yang memadai mengenai keberadaan dan kondisi orang yang ditahan, memiliki konsekuensi serius terhadap pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia," pungkasnya. (Z-10)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |