Parlemen Korea Selatan mengesahkan amandemen Criminal Procedure Act dalam sidang pleno, 31 Juli 2026.(Yonhap)
PEMERINTAH Korea Selatan resmi menyetujui rancangan undang-undang yang mencabut kewenangan penyidikan jaksa. Kebijakan tersebut menjadi reformasi terbesar dalam sistem peradilan pidana negara itu dalam lebih dari 70 tahun.
Revisi terhadap Criminal Procedure Act disahkan dalam rapat kabinet pada Selasa (4/8). Aturan baru itu menghapus kewenangan jaksa melakukan penyidikan langsung maupun penyidikan tambahan, sehingga fungsi penyidikan dan penuntutan dipisahkan sepenuhnya.
Presiden Korea Selatan Lee Jae Myung mengatakan lembaga kejaksaan selama puluhan tahun memiliki kewenangan yang terlalu besar dalam sistem peradilan pidana, mulai dari penyidikan, penuntutan hingga pengajuan surat perintah.
"Selama beberapa dekade, kejaksaan telah menjalankan kekuasaan yang sangat besar secara tidak proporsional di seluruh sistem peradilan pidana, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga permohonan surat perintah."
Lee menilai struktur tersebut telah melahirkan penyalahgunaan kewenangan karena jaksa memiliki kekuasaan yang terlalu dominan.
"Dalam struktur yang tidak normal itu, kejaksaan menyalahgunakan kekuasaan absolutnya dengan menutupi atau justru membidik kasus-kasus tertentu. Pemisahan fungsi penyidikan dan penuntutan merupakan langkah pertama untuk menormalkan sistem yang selama ini tidak normal."
Berdasarkan aturan baru yang mulai berlaku pada 2 Oktober mendatang, seluruh kewenangan penyidikan tindak pidana akan dialihkan kepada kepolisian, Corruption Investigation Office for High-ranking Officials (CIO), serta lembaga baru yang akan dibentuk khusus untuk menangani kejahatan berat.
Dengan perubahan tersebut, jaksa tidak lagi diperbolehkan melakukan penyidikan, memeriksa langsung tersangka maupun saksi, ataupun mengumpulkan alat bukti secara mandiri.
Sebaliknya, jaksa hanya dapat meminta kepolisian melakukan penyidikan tambahan apabila diperlukan. Polisi diwajibkan menyelesaikan penyidikan dalam waktu satu bulan dan melaporkan hasilnya kepada jaksa. Jika diperlukan, masa penyidikan dapat diperpanjang hingga satu bulan lagi.
Pemerintah Korea Selatan menyebut reformasi ini sebagai upaya memperkuat mekanisme pengawasan serta menciptakan sistem peradilan pidana yang lebih seimbang melalui pemisahan kewenangan antara penyidik dan penuntut umum. (Xinhua/B-3)

















































