REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Kota Cirebon telah menetapkan status kejadian luar biasa (KLB) Campak sejak 20 Februari 2026. Untuk menekan semakin menyebarnya kasus tersebut, upaya Outbreak Response Immunization (ORI) pun digencarkan.
Kepala Dinkes Kota Cirebon, Siti Maria Listiawaty, mengatakan, peningkatan kasus campak dimulai pada akhir Desember 2025. Saat itu, pihaknya melakukan sejumlah tahapan, seperti survei, kajian, micro planning maupun konfirmasi ke kelurahan-kelurahan yang tidak ada kasus campak.
“Total dari 22 kelurahan, lima kecamatan se-Kota Cirebon, untuk lima kecamatan itu ada semua (kasus campak). Namun, tidak semua kelurahan ada. Sehingga pada 20 Februari 2026 ditetapkan sebagai KLB (campak),” ujar Siti Maria, Kamis (16/4/2026).
Siti Maria menambahkan, sebelum menetapkan KLB Campak, pihaknya juga sudah membuat surat edaran kewaspadaan peningkatan kasus campak dan campak Jerman di kota Cirebon. Selain itu, pihaknya juga melakukan sosialisasi ke Disdik dan sekolah-sekolah sebagai bentuk kewaspadaan.
“Kita juga melakukan survei cepat komunitas karena tidak semua kelurahan (terdapat kasus campak),” jelasnya.
Setelah survei cepat komunitas itu, Dinkes melakukan langkah ORI. Yakni, upaya imunisasi secara menyeluruh kepada sasaran, yang dimulai dari umur sembilan bulan sampai 13 tahun, baik di sekolah, posyandu, puskesmas dan beberapa tempat, tanpa memandang status imunisasi.
Namun, capaian ORI ternyata masih belum memenuhi target sehingga dilakukan perpanjangan ORI selama seminggu. Selanjutnya, Dinkes melaksanakan catch up campaign (CUC) untuk mengejar target imunisasi yang belum tercapai, hingga kemudian hasilnya dinyatakan sudah memenuhi target.
Siti Maria mengatakan, berdasarkan data, jumlah suspek campak di Kota Cirebon pada 2025 tercatat 238 kasus. Dari jumlah itu, sebanyak 44 kasus terkonfirmasi positif berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium.
Sedangkan pada 2026 hingga minggu ke-13 atau per 4 April, jumlah suspek campak mencapai 150 kasus. Dari jumlah itu, yang terkonfirmasi positif campak sebanyak sembilan kasus.
Ia mengakui, tren kasus campak saat ini mulai melandai. Namun, status KLB belum dicabut sebelum melewati dua kali masa inkubasi tanpa kasus baru.
“Masa inkubasi campak 14 hari. Jadi kalau 28 hari tidak ada kasus (campak), maka status KLB bisa dinyatakan selesai,” katanya.

3 hours ago
4

















































