Ilustrasi .(Antara-HO)
KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memberikan perhatian khusus terhadap kasus dugaan keracunan usai menyantap makanan dari Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.
Wakil Ketua KPAI Jasra Putra menyebut dalam diskusi bersama pemerintah daerah, terungkap bahwa dampak kejadian keracunan MBG di Kabupaten Karo tidak berhenti ketika anak mendapatkan perawatan medis.
Sebagian anak yang telah keluar dari rumah sakit masih mengalami efek kesehatan berulang dan kembali membutuhkan perawatan.
"Dampaknya juga dapat menjalar pada proses pendidikan, kondisi psikologis, kehidupan keluarga dan kemampuan ekonomi orang tua," kata Jasra dalam keterangannya, Jumat (11/9).
Komisi Nasional Disabilitas bahkan mencatat bahwa dampak yang dialami sebagian korban di Karo telah berkembang menjadi kondisi disabilitas berat.
KPAI juga menerima informasi mengenai anggota keluarga korban yang meninggal dunia setelah menghadapi tekanan berat akibat kondisi anaknya yang berkelanjutan.
"Sehingga KPAI menilai kondisi tersebut menunjukkan bahwa penanganan korban tidak boleh berhenti pada pelayanan medis saat kejadian," ujar Jasra.
Ia menegaskan anak-anak korban membutuhkan pemulihan kesehatan, pendampingan psikososial, pemantauan pascarawat, dukungan pendidikan, perlindungan sosial, dan dukungan bagi keluarga.
Pada saat yang sama, keluarga menghadapi beban ekonomi akibat biaya transportasi, pendampingan, perawatan, dan hilangnya waktu bekerja. Beban tersebut sangat berat bagi keluarga yang sejak awal berada dalam kondisi ekonomi rentan.
"Ketika anak menjadi sakit akibat program yang seharusnya memenuhi hak gizinya, jangan sampai keluarga justru menanggung seluruh akibatnya sendiri. Negara harus hadir sampai proses pemulihan selesai," ungkapnya.
KPAI mengingatkan bahwa trauma dan tekanan psikologis yang tidak ditangani dapat berkembang menjadi persoalan psikososial yang lebih serius dan membutuhkan intervensi jangka panjang.
Karena itu, biaya sosial dan ekonomi akibat kegagalan keselamatan pangan dapat jauh lebih besar dibandingkan biaya penyediaan makanan itu sendiri.
Selain pemulihan korban, Jasra mengingatkan agar penanganan dugaan pelanggaran hukum dalam kasus MBG dilakukan secara profesional, independen, transparan, dan berbasis bukti.
"Jangan sampai kita masuk ke situasi di mana siapa yang lobinya kuat, dia yang menang. Hukum harus berdiri di atas keselamatan manusia. Kalau keselamatan anak kalah oleh kepentingan, maka kita sedang menghadapi persoalan yang jauh lebih besar daripada sekadar persoalan makanan," paparnya.
KPAI mencatat Badan Gizi Nasional (BGN) telah menyatakan bahwa dugaan tindak pidana dalam kasus MBG diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan.
Apabila dalam proses penegakan hukum kemudian ditemukan unsur pelanggaran yang menimbulkan kerugian terhadap korban, KPAI meminta mekanisme pertanggungjawaban dan pemulihan korban, termasuk kemungkinan ganti kerugian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, benar-benar dijalankan. (Iam/P-2)


















































