KPAI Pastikan Anak-Anak yang Ditangkap saat Demo 27 Agustus Sudah Dipulangkan

2 weeks ago 32
KPAI Pastikan Anak-Anak yang Ditangkap saat Demo 27 Agustus Sudah Dipulangkan Pekerja membersihkan coretan sisa kericuhan aksi 27 Agustus pada area pagar perkantoran di Jakarta, Jumat (28/8/2026).(ANTARA FOTO/Angga Budhiyanto)

KOMISI Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan seluruh anak yang sempat ditangkap aparat kepolisian saat terlibat dalam aksi demonstrasi pada 27 Agustus 2026 telah dipulangkan ke rumah masing-masing.

Anggota KPAI, Sylvana Maria Apituley, mengonfirmasi bahwa berdasarkan data Polda Metro Jaya, terdapat total 160 anak yang sempat diamankan selama dan pasca-aksi penyampaian pendapat tersebut.

"Anak-anak yang ditangkap sudah pulang semua. Menurut polisi, jumlah total anak yang ditangkap ada 160 anak. Saat KPAI di Polda tanggal 28 (Agustus) malam, masih ada tiga anak yang diperiksa, sisanya sudah pulang. Lalu tanggal 29 (Agustus) subuh, tiga anak yang terakhir itu pun sudah dipulangkan," ujar Sylvana, Selasa (1/9).

Selama proses pemeriksaan di Polda Metro Jaya, KPAI mengawal agar hak-hak anak tetap terpenuhi, termasuk mendesak agar batas masa penahanan tidak melebihi 1x24 jam serta mewajibkan adanya pendampingan hukum.

"KPAI tetap mengawal pemeriksaan anak-anak tersebut dengan meminta agar mereka tidak ditahan lebih dari 1x24 jam dan ada pendamping. Polda Metro Jakarta memastikan kepada KPAI bahwa anak-anak didampingi Balai Pemasyarakatan (Bapas)," jelasnya.

Di sisi lain, KPAI menyayangkan masih berulangnya pola keterlibatan serta mobilisasi anak-anak dalam aksi demonstrasi massa. Sylvana menegaskan bahwa penyalahgunaan kerentanan anak untuk kepentingan politik praktis merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius.

Tindakan mobilisasi tersebut dinilai melanggar hak-hak dasar anak yang dilindungi oleh Konstitusi, UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

"Memobilisasi anak dengan target dan agenda politik orang dewasa, khususnya dengan menyalahgunakan kerentanan anak, termasuk kerentanan ekonomi orang tuanya, jelas merupakan pelanggaran hak anak untuk berpartisipasi secara bermakna," kata Sylvana. (Ant/P-4)

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |