KPK Dalami Dugaan Tarif Promosi Jabatan di Pemkab Pemalang

1 week ago 7
KPK Dalami Dugaan Tarif Promosi Jabatan di Pemkab Pemalang Bupati Pemalang Anom Widiyantoro (kanan) berjalan keluar gedung usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (30/7/2026).(Antara/Fakhri Hermansyah)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan adanya praktik jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pemalang, Jawa Tengah. Lembaga antirasuah tersebut mensinyalir terdapat tarif tertentu yang dipatok bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk mendapatkan promosi, rotasi, maupun mutasi jabatan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa penyidik sedang menelusuri aliran dana terkait mekanisme pengisian jabatan tersebut. "Berkaitan dengan rotasi, mutasi, ataupun promosi jabatan ini diduga ada tarifnya. Tentunya ini semuanya didalami," ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Kamis (10/9/2026).

Dua Klaster Perkara

Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 28 Juli 2026. Dalam perkembangannya, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yang terbagi ke dalam dua klaster dugaan pemerasan yang berbeda.

Daftar Tersangka dan Klaster Kasus Pemalang:

Klaster Tersangka Peran/Dugaan
I (Pemerasan oleh Bupati) Anom Widiyantoro & Mohamad Haris (Gus Haris) Meminta uang kepada perangkat daerah & swasta. Terkumpul Rp1,98 miliar.
II (Pemerasan terhadap Bupati) Setya Budi Dias Oktavianto & Lilik Budi Suprianto Menjanjikan pengurusan perkara di KPK dengan imbalan uang.

Modus Operandi

Pada klaster pertama, Bupati Pemalang nonaktif Anom Widiyantoro diduga menggunakan orang kepercayaannya, Mohamad Haris alias Gus Haris, untuk mengumpulkan uang dari sejumlah perangkat daerah dan pihak swasta. Total uang yang diduga berhasil dikumpulkan mencapai Rp1,98 miliar untuk kepentingan pribadi Bupati.

Sementara itu, klaster kedua mengungkap sisi lain dari perkara ini, di mana Anom Widiyantoro justru menjadi sasaran pemerasan. Setya Budi Dias Oktavianto, seorang anggota Polri yang diperbantukan sebagai staf administrasi di KPK, diduga membocorkan informasi administrasi penanganan perkara kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto. Lilik kemudian menggunakan informasi tersebut untuk memeras Anom dengan dalih bisa membantu mengurus perkara yang sedang berjalan di KPK.

KPK menegaskan bahwa selain dugaan pemerasan, Anom Widiyantoro juga diduga menerima gratifikasi lainnya. Pendalaman mengenai tarif promosi jabatan ini diharapkan dapat mengungkap secara utuh struktur korupsi yang terjadi di birokrasi Pemkab Pemalang.

Read Entire Article
Perekonomian | Teknologi | Alam | Otomotif | Edukasi | Lifestyle |