Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo.(Antara)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah II atau Kanwil Pajak Surakarta serta sejumlah lokasi di Klaten, Jombang, Surabaya, dan Malang pada 11-12 Agustus 2026. Upaya paksa ini merupakan pengembangan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik. Temuan paling signifikan diperoleh saat penggeledahan rumah seorang pemeriksa pajak di Malang, Jawa Timur.
"Penyidik turut menyita logam mulia emas seberat 1,3 kilogram dan uang tunai senilai Rp100 juta saat menggeledah rumah pemeriksa pajak di Malang," ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Kamis (13/8).
Budi menambahkan bahwa seluruh barang bukti yang diamankan akan ditelaah lebih lanjut untuk memperkuat konstruksi perkara. Kasus ini sendiri bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan KPP Madya Banjarmasin pada 4 Februari 2026 lalu.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka utama, yakni Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai pajak Dian Jaya Demega, dan Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti, Venasius Jenarus Genggor. Kasus ini dipicu oleh permintaan "uang apresiasi" terkait pengurusan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) PT Buana Karya Bhakti tahun pajak 2024.
Perusahaan tersebut mengajukan restitusi dengan status lebih bayar senilai Rp48,3 miliar setelah koreksi fiskal. Sebagai imbalan atas kelancaran proses restitusi tersebut, para tersangka diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar yang kemudian dibagi sesuai jatah masing-masing. (Ant/I-1)















































