Anggota kepolisian saat melakukan penjagaan di rumah pribadi Kabid SDA PUPR Kota Bengkulu Agus Suhendra Wijaya di Bengkulu, Kamis (13/8/2026).(Antara)
PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga koper dan satu kardus berisi dokumen dari rumah pribadi Kepala Bidang (Kabid) Sumber Daya Alam (SDA) Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Agus Suhendra Wijaya, Kamis (13/8). Penggeledahan yang berlangsung di Kelurahan Padang Nangka, Kecamatan Singaran Pati tersebut dilakukan mulai pukul 10.00 hingga 13.00 WIB.
Ketua RT 09 Kelurahan Padang Nangka, Abdullah Pulungan, mengonfirmasi aktivitas penyidik di wilayahnya. Ia menyebutkan bahwa petugas membawa sejumlah berkas dan surat-menyurat setelah melakukan pemeriksaan intensif di dalam rumah tersebut.
"Dari jam 10, iya dari KPK (penggeledahan dilakukan). Untuk yang dibawa ada dokumen, surat-menyurat, berkas sedikit," ujar Abdullah Pulungan di Kota Bengkulu. Ia juga mengaku ikut menandatangani surat penyitaan resmi yang berlogo KPK sebagai saksi lingkungan.
Selama proses penggeledahan, rumah pribadi Agus Suhendra dijaga ketat oleh tiga personel kepolisian. Aktivitas ini sempat menarik perhatian warga sekitar yang menyaksikan petugas keluar membawa koper-koper hasil sitaan ke dalam mobil penyidik.
Tindakan ini menambah panjang daftar penggeledahan KPK di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Sebelumnya, pada Rabu (12/8) malam, penyidik juga menyita tiga koper dokumen dari rumah dan mobil pribadi Hendra Okta, seorang ASN di Dinas PUPR Kota Bengkulu yang berlokasi di Kelurahan Nusa Indah.
Rangkaian penggeledahan maraton ini telah menyasar sejumlah pejabat penting. Pada Jumat (7/8), KPK menggeledah rumah Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, Syofyan Tosoni. Selain itu, rumah mantan Pj Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi, serta rumah B Daditama di Rejang Lebong juga tak luput dari pemeriksaan penyidik pada Kamis (6/8).
Kasus ini diduga berkaitan dengan pengembangan perkara yang sebelumnya menyeret Kepala Dinas PUPR Kota Bengkulu, Noprisman. Pada Juli 2026, KPK dilaporkan telah menyita uang tunai sebesar Rp4 miliar dari kediaman Noprisman sebelum akhirnya melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan pada awal Agustus ini. (Ant/I-1)















































