Anggota DPRD DKI Jakarta Bebizie Sri Mulyati.(Antara)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPRD DKI Jakarta, Bebizie Sri Mulyati (BEB), sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (13/8).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi kehadiran politikus tersebut. Berdasarkan catatan lembaga antirasuah per pukul 11.45 WIB, Bebizie tiba di lokasi pada pukul 09.48 WIB. Selain Bebizie, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang advokat berinisial NE yang tiba hampir bersamaan pada pukul 09.50 WIB.
“Pemeriksaan bertempat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, atas nama BEB,” ujar Budi Prasetyo kepada jurnalis di Jakarta. Selain kedua saksi tersebut, KPK turut memanggil Staf Keuangan dan Administrasi Umum PT Alam Jaya Pratama berinisial AM. Namun, pihak KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kehadiran AM dalam pemanggilan tersebut.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat Rita Widyasari sejak September 2017. Awalnya, Rita ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi bersama Direktur Utama PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun, dan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin, terkait izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Muara Kaman.
Penyidikan kemudian meluas ke tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Januari 2018. Pada perkembangannya di Februari 2025, KPK mengungkap adanya dugaan aliran dana dari sektor pertambangan batu bara kepada Rita dengan nilai sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton batu bara.
Hingga Februari 2026, KPK telah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam pusaran kasus gratifikasi produksi batu bara di Kutai Kartanegara ini. Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Bara Pratama, dan PT Bara Kumala Sakti. (Ant/I-1)















































