Logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Rasuna Said, Jakarta.(MI/Susanto)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan peringatan keras terkait tata kelola penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN). Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa dari tiga mekanisme yang tersedia, jalur mandiri dinilai sebagai pintu masuk yang paling rentan terhadap praktik penyimpangan dan korupsi.
Pernyataan tersebut disampaikan Setyo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa (1/9/2026). Menurutnya, potensi intervensi dan "titipan" dalam jalur mandiri jauh lebih tinggi dibandingkan jalur seleksi nasional lainnya.
"Ada tiga mekanisme penerimaan mahasiswa. Dari tiga mekanisme itu, yang paling memiliki risiko atau potensi terjadinya penyimpangan adalah jalur mandiri," ujar Setyo.
KPK sebenarnya telah berupaya melakukan pencegahan dengan menerbitkan surat edaran kepada seluruh PTN. Edaran tersebut menginstruksikan pihak kampus untuk menolak segala bentuk intervensi yang tidak sesuai ketentuan. Meski sebagian besar rektor telah menjalankan instruksi tersebut, praktik lancung nyatanya masih ditemukan di lapangan.
Kasus OTT di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed)
Kerawanan jalur mandiri ini terbukti melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) pada 20 Agustus 2026. Dalam kasus ini, KPK menetapkan jajaran petinggi rektorat sebagai tersangka atas dugaan suap dan pemerasan dalam proses penerimaan mahasiswa baru.
Berikut adalah rincian pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK:
| Prof. Akhmad Sodiq | Rektor Unsoed |
| Prof. Norman Arie Prayogo | Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan |
| Eko Sumanto | Kepala Bagian Akademik Unsoed |
| Mulyono | Keponakan Rektor (Penerima Dana) |
| Dian Mulia Wardhana & Adhi Wiharto | Perantara |
Modus Operandi: Pemerasan hingga Pencucian Uang
Penyidikan KPK mengungkap berbagai modus yang dilakukan para oknum di Unsoed. Salah satunya adalah dugaan pemerasan terhadap orang tua calon mahasiswa Fakultas Kedokteran yang mencapai ratusan juta rupiah, namun pada akhirnya korban tetap tidak diloloskan.
Selain itu, terdapat aliran dana yang digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk pembelian aset tanah. Berikut adalah rincian dugaan aliran dana korupsi dalam kasus tersebut:
| Rp650 Juta | Dugaan pemerasan kepada orang tua calon mahasiswa Kedokteran melalui perantara. |
| Rp680 Juta | Penerimaan oleh Rektor melalui keponakannya (2025-2026), digunakan untuk membeli 3 bidang tanah. |
| Rp1,12 Miliar | Setoran dari pengepul (profesi guru) kepada Kabag Akademik untuk akses persetujuan kelulusan. |
Setyo Budiyanto menegaskan bahwa kasus di Unsoed menjadi bukti nyata bagaimana oknum pejabat kampus memanfaatkan celah dalam jalur mandiri untuk keuntungan pribadi. KPK berkomitmen untuk terus mengawasi proses penerimaan mahasiswa baru guna memastikan integritas dunia pendidikan tetap terjaga. (Ant/Z-1)


















































