ilustrasi(Medcom)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan catatan serius terhadap tata kelola pemerintahan di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB). Lembaga antirasuah tersebut menilai kondisi integritas di NTB masih berada dalam kategori rentan terhadap praktik korupsi.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua, menjelaskan bahwa penilaian ini didasarkan pada hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) atau Indeks Integritas Nasional. Saat ini, capaian nilai SPI untuk wilayah NTB berada di angka 64,93, masih jauh di bawah ambang batas minimal nasional yang ditetapkan sebesar 72,99.
"KPK memakai ukuran dari hasil survei penilai integritas atau indeks integritas nasional. Berdasarkan hasil penilaian tersebut, NTB masih memerlukan penguatan tata kelola yang serius untuk mencegah terjadinya praktik korupsi," ujar Maruli Tua seusai rapat koordinasi di Graha Bhakti Praja, Mataram, Rabu.
Sektor Rawan dan Perhatian Khusus
Maruli mengungkapkan bahwa sebagian besar pemerintah daerah di NTB saat ini menyandang status rentan. Dalam evaluasi yang melibatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perhatian khusus diberikan kepada Pemerintah Provinsi NTB dan Pemerintah Kota Bima.
KPK mengidentifikasi sejumlah sektor krusial yang memiliki tingkat kerawanan tinggi terhadap penyalahgunaan kewenangan, di antaranya:
- Proses perencanaan pembangunan
- Pengelolaan anggaran
- Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ)
- Pemberian hibah
- Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM)
- Mekanisme Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD
"Fokus kita ada di perencanaan, penganggaran, PBJ, serta manajemen SDM. Detailnya dapat diakses secara terbuka melalui dokumen SPI agar publik dapat mempelajari sektor-sektor yang perlu dibenahi," tambah Maruli.
Komitmen Perbaikan Tata Kelola
Sebagai langkah konkret, KPK bersama Kemendagri, BPKP, LKPP, dan pemerintah daerah tengah menyusun rancangan Surat Edaran (SE) Bersama. Langkah ini bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi secara terintegrasi di seluruh tingkatan pemerintah daerah.
Hasil evaluasi dan masukan telah disampaikan langsung kepada Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, Sekretaris Daerah, serta pimpinan DPRD NTB. Komitmen perbaikan tersebut telah dituangkan dalam berita acara resmi yang ditandatangani bersama.
Dokumen tersebut akan menjadi instrumen bagi KPK untuk memantau dan mengevaluasi tindak lanjut perbaikan tata kelola pemerintahan di NTB dalam kurun waktu satu bulan ke depan. Maruli berharap pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, segera melakukan penguatan sistem guna meningkatkan skor integritas wilayah tersebut.
Rapat koordinasi yang berlangsung hingga Rabu petang tersebut dihadiri oleh seluruh jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi NTB serta pimpinan dan anggota DPRD NTB. (Ant/E-3)


















































