ilustrasi krisis fiskal.(MI)
KOMITE Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menilai pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan yang hanya memberikan tambahan Transfer ke Daerah (TKD) kepada 79 pemerintah daerah. Menurutnya, jumlah tersebut tidak mencerminkan kondisi riil kemampuan fiskal daerah yang saat ini masih menghadapi tekanan.
Direktur Eksekutif KPPOD, Arman Suparman mengatakan bahwa angka sekitar 490 daerah yang sebelumnya disebut membutuhkan dukungan fiskal justru lebih mendekati kondisi sebenarnya. Ia merujuk pada data Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang menunjukkan sekitar 90 persen dari 546 pemerintah daerah memiliki kapasitas fiskal rendah.
“Kalau melihat kondisi yang sebenarnya, angka yang disebut Purbaya, yakni sekitar 490 daerah, justru lebih mendekati kenyataan. Daerah-daerah dengan kapasitas fiskal rendah inilah yang sesungguhnya membutuhkan perbaikan alokasi transfer ke daerah,” ujar Arman saat dihubungi Media Indonesia, Rabu (5/8).
Menurutnya, kebijakan TKD bukan merupakan bantuan dari pemerintah pusat, melainkan hak konstitusional pemerintah daerah yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Atas dasar itu, Arman menyarankan agar pemberian tambahan TKD tidak semestinya dipandang sebagai kebijakan yang hanya diperuntukkan bagi sebagian daerah.
“Transfer ke daerah merupakan hak pemerintah daerah. Hak itu bukan hanya milik 79 daerah, melainkan seluruh pemerintah daerah, baik yang memiliki kapasitas fiskal rendah, sedang, maupun tinggi. Alokasi DAU, DBH, maupun DAK sudah memiliki formula yang diatur dalam Undang-Undang HKPD. Artinya, besaran transfer seharusnya mengikuti amanat undang-undang tersebut,” katanya.
Arman juga menilai penggunaan istilah “bantuan keuangan” dalam konteks penambahan TKD kurang tepat. Untuk memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi daerah, ia mendorong pemerintah bersama DPR merevisi Undang-Undang APBN 2026 melalui APBN Perubahan dengan memperbaiki alokasi Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Yang lebih memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi daerah adalah melakukan revisi Undang-Undang APBN 2026 melalui APBN Perubahan dengan memperbaiki alokasi Transfer ke Daerah, baik DAU, DBH, maupun DAK. Kalaupun ada alokasi yang harus dikembalikan sepenuhnya kepada daerah, menurut kami yang paling tepat adalah Dana Bagi Hasil (DBH),” ujarnya.
Menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menyebut pemerintah daerah di luar 79 penerima tambahan TKD masih dapat melakukan efisiensi, seperti memangkas belanja rapat dan perjalanan dinas, Arman menilai penyelesaian persoalan fiskal daerah tidak dapat semata-mata dibebankan kepada pemerintah daerah.
Menurut dia, tanggung jawab utama berada di pemerintah pusat, khususnya Kementerian Keuangan bersama DPR, karena kedua institusi tersebut menyepakati besaran alokasi TKD dalam APBN 2026.
“Ini merupakan tanggung jawab pemerintah pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan bersama DPR. Mengapa DPR juga bertanggung jawab? Karena alokasi TKD dalam APBN 2026 disetujui bersama oleh pemerintah dan DPR,” katanya.
Lebih jauh, Arman menekankan bahwa turbulensi fiskal yang kini dialami banyak pemerintah daerah merupakan konsekuensi dari kebijakan pemangkasan Transfer ke Daerah yang dinilai belum mempertimbangkan kebutuhan fiskal masing-masing wilayah secara proporsional.
“Kami mendorong agar Undang-Undang APBN direvisi melalui APBN Perubahan dengan memperbaiki alokasi TKD. Sebab, turbulensi fiskal yang saat ini dialami banyak pemerintah daerah salah satunya disebabkan oleh pemangkasan transfer ke daerah, tanpa mempertimbangkan secara memadai kebutuhan fiskal masing-masing daerah,” ucapnya. (Dev/P-3)

















































