Ilustrasi(Antara)
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI memperkirakan tahapan Pemilu 2029 mulai berlangsung pada Juni 2027. Dengan jadwal tersebut, penyelenggara pemilu diproyeksikan memiliki waktu sekitar 20 hingga 22 bulan untuk mempersiapkan seluruh rangkaian tahapan Pemilu 2029.
Komisioner KPU RI August Mellaz menyampaikan perkiraan tersebut dalam Forum Populi 2026 bertajuk “Di Balik Mangkraknya Pembahasan RUU Pemilu” yang digelar Populi Center secara daring dari Jakarta, Selasa (1/9).
Mellaz mengatakan, tantangan yang dihadapi saat ini bukan sekadar menentukan perlu atau tidaknya evaluasi terhadap penyelenggaraan pemilu sebelumnya. Menurut dia, berbagai catatan dari KPU, DPR, pemerintah, Kementerian Dalam Negeri, serta organisasi masyarakat sipil perlu disusun menjadi sejumlah prioritas sebelum tahapan Pemilu 2029 dimulai.
Seleksi Penyelenggara Pemilu Tetap Mengacu UU Lama
Mengenai proses rekrutmen penyelenggara pemilu, Mellaz memastikan pembentukan tim seleksi tetap dapat berjalan. Hal itu karena ketentuan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu masih mengatur pembentukan tim seleksi enam bulan sebelum masa jabatan penyelenggara berakhir.
Pembentukan tim seleksi tersebut diperkirakan mulai dilakukan pada September 2026.
"Artinya, proses seleksi penyelenggara Pemilu 2029 akan tetap berjalan di atas kerangka undang-undang yang lama, terlepas dari nasib pembahasan RUU Pemilu di DPR," kata Mellaz.
Mellaz juga mengingatkan agar proses pembahasan UU Pemilu menjelang Pemilu 2029 tidak mengulangi pola yang terjadi pada 2016-2017.
Pada periode tersebut, DPR belum mencapai kesepakatan internal untuk menyerahkan satu draf resmi versi DPR. Kondisi itu membuat inisiatif pembahasan kemudian berada di tangan pemerintah.
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu saat itu dibahas selama sekitar enam hingga tujuh bulan, termasuk melewati bulan Ramadhan. Undang-undang tersebut kemudian disahkan pada Agustus 2017 dan digunakan sebagai dasar pelaksanaan Pemilu 2019.
Evaluasi Pemilu 2019 dan 2024
Pelaksanaan Pemilu 2019 menghadapi sejumlah persoalan yang kemudian menjadi bahan evaluasi. Lebih dari 2.500 tempat pemungutan suara (TPS) tercatat tidak dapat melaksanakan pemungutan suara tepat waktu karena persoalan logistik.
Selain itu, lebih dari 900 petugas ad hoc KPU meninggal dunia. Proses penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) juga berlangsung hingga tiga kali.
Menurut Mellaz, sejumlah persoalan tersebut dapat ditekan pada Pemilu 2024. Jumlah petugas yang meninggal turun menjadi sekitar 100 orang. Sementara itu, TPS yang tidak dapat melaksanakan pemungutan suara tepat waktu berkurang menjadi sekitar 600 TPS.
Sebagian TPS yang mengalami keterlambatan pada Pemilu 2024 berada di wilayah Jawa Tengah dan berkaitan dengan banjir pada 14 Februari 2024.
Meski terdapat perbaikan, Mellaz menyebut masih ada persoalan regulasi yang perlu mendapatkan kepastian. Dari 2017 hingga 2026, terdapat lebih dari 22 putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan pelaksanaan UU Pemilu dan belum seluruhnya diadopsi melalui perubahan formal undang-undang.
Metode Alokasi Kursi DPR dan DPRD
Salah satu isu yang membutuhkan kepastian hukum adalah metode pengalokasian kursi DPR dan DPRD.
KPU telah melakukan simulasi terhadap lima hingga enam metode pengalokasian kursi. Beberapa metode yang dikaji antara lain d'Hondt, Jefferson, Webster, Sainte-Laguë, dan Huntington-Hill, serta sejumlah skenario pembagian kursi secara proporsional.
Direktur Eksekutif Perludem Heroik Mutaqin Pratama menilai pembahasan RUU Pemilu untuk Pemilu 2029 sudah terlambat jika dibandingkan dengan pola pembentukan lima undang-undang pemilu sebelumnya.
Ia mendorong agar pembahasan RUU Pemilu diarahkan terutama untuk memastikan pelaksanaan putusan MK yang hingga kini belum diadopsi ke dalam perubahan undang-undang.
Sementara itu, akademisi UPN Veteran Jakarta Luky Djani menilai revisi UU Pemilu membutuhkan keseimbangan kekuatan di antara faksi-faksi elite.
Direktur Program Populi Center Azriansyah menekankan pentingnya keterbukaan serta pengurangan hambatan masuk bagi pemain baru dalam kontestasi politik. (Ant/E-4)


















































